Vonis Pembunuh Mahasiswi Ubaya

BREAKING NEWS - Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya Saat Divonis

Terdakwa pembunuh mahasiswi Ubaya divonis 20 tahun oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menerima vonis itu dengan sorot mata dingin

Editor: eben haezer
ist
Terdakwa Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy pasrah tangannya dipasang borgol usai mendengar vonis hakim PN Surabaya. Terdakwa pembunuh mahasiswi Ubaya itu divonis 20 tahun penjara -- 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy, terdakwa pembunuh mahasiswi Ubaya, Angeline Nathanie divonis 20 tahun oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Laki-laki yang merupakan guru les musik korban itu dianggap telah melakukan pembunuhan berencana. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah di ruang Cakra.

Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Roy telah bersalah. Semua unsur pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi. Motif terdakwa membunuh karena ingin menguasai mobil korban.

Terdakwa Roy melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban. Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa yang berada di area sebuah cafe di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Setelah itu jenazah dibungkus menggunakan wrapping.

Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam koper ukuran 40 inch. Selanjutnya jenazah dimasukkan koper ukuran 40 inch. Pelaku kemudian mengajak adiknya pergi ke hutan kawasan Cangar, Mojokerto untuk membuang berkas-berkas pekerjaan. Padahal, yang ada di dalam koper itu berisi jenazah Angeline Nathanie.

Ada poin penting dalam putusan itu. Hakim Ketut Kimiarsyah menyebutkan Roy selama menjalani sidang kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga menyebabkan keluarga korban makin sakit hati.

"Padahal terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang Ketut Kimiarsyah.

Roy sendiri terlihat santai saat menghadapi sidang vonis. Namun demikian, sorot matanya dingin melihat ke arah majelis hakim. Ketika ditanya, dia mengaku siap menjalani hukuman di penjara.

"Saya terima yang mulia," ucapnya.

Sementara orang tua korban, Bambang Sunarjo dan Ana Mariana mengaku cukup lega.

Mereka mengaku sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya sempat tak merasa yakin terdakwa Roy bakal dihukum berat.

Pasalnya sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan hanya menuntut terdakwa Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun.

"Empat bulan terakhir saya dan istri bolak-balik ke Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.

Hukuman impas menurut Bambang ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa.

"Namun, apa boleh buat yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima," tandas Bambang.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved