Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Ngaku Anggota BSSN, Pemuda Dari Bantul Nodai Perempuan Trenggalek dan Kuras Hartanya
Mengaku sebagai anggota BSSN, seorang pria asal Bantul, DIY berhasil memikat perempuan Trenggalek, lalu menodainya dan menguras hartanya
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang pemuda asal Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku-ngaku sebagai Anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemuda bernama Dhiemas Febri Anandi (25) itu memanfaatkan status palsunya tersebut untuk memperdaya seorang perempuan, asal Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Dhiemas berhasil menipu korban, KTN hingga membawa lari uang sebesar Rp 25 juta.
Kronologi tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada bulan Juli 2023, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh, Bado.
"Tersangka mengaku sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara, percakapan lalu dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (3/12/2023).
Dhiemas menggunakan foto profil dirinya yang menggunakan seragam lengkap loreng dan memakai baret untuk menyakinkan bahwa tersangka adalah anggota Badan Siber dan Sandi Negara.
"Korban lalu merasa tertarik akhirnya mereka bertemu di Yogyakarta. Kebetulan korban ini memang bekerja di Yogyakarta," lanjut Gathut.
Setelah bertemu, keduanya berpacaran dan menjalin hubungan yang serius.
Selama hubungan pacaran tersebut pelaku melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 5 kali, dan juga meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali kepada korban dengan nilai total kurang lebih sebanyak Rp 25 juta.
"Alasan meminta uang tersebut untuk membiayai berobat anak angkat pelaku serta pelaku berjanji akan menikahi korban," jelas Gathut.
Setelah beberapa kali ketemu, pada Oktober 2023 korban lalu mengenalkan pelaku kepada keluarganya dengan tujuan untuk menyiapkan lamaran.
"Setelah pertemuan tersebut, pelaku dan korban sering tinggal di rumah orang tua korban yang berada di Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek," tegas Gathut
Hari lamaran pun telah ditentukan pada tanggal 1 Januari 2024. Namun pada hari H lamaran, pelaku justru tidak datang.
"Dari situ akhirnya keluarga curiga dan melaporkan ke kepolisian karena merasa ditipu," lanjut mantan Kasubdit Gakkum, Ditlantas Polda Jatim tersebut.
Pelaku diringkus pada 2 Januari 2024 di Kecamatan Panggul. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban hanya berjumlah satu orang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Gathut.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Keliling Trenggalek, Manfaatkan dan Simak Jadwal Transportasi Umum Baru Berikut Ini |
![]() |
---|
Warga Trenggalek Jaga Sumber Air Lewat Metri Bumi, Mas Ipin Ingatkan Pentingnya Peran Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.