Berita Terbaru Kota Kediri

Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Harus Terdaftar di Pangkalan

Mulai 1 Januari 2024, pembelian tabung elpiji 3 kg bersubisidi hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Bisa daftar di pangkalan

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Ilustrasi tabung elpiji 3 kg. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mulai 1 Januari 2024, pembelian tabung elpiji 3 kg bersubisidi hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Pengguna elpiji tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di subpenyalur atau pangkalan resmi. 

Pengguna yang belum terdata baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.

Langkah ini merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi  benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji Tabung 3 Kg. 

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi elpiji 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1/2024). 

Dijelaskan Tutuka, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen elpiji Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna elpiji tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna elpiji tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. 

Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna elpiji tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi elpiji Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian elpiji tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat elpiji Tabung 3 Kg merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. 

Selain itu elpiji tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran

Sementara  Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan, apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 Kg yang diberikan kepada Pertamina, khususnya sepanjang tahun 2023 dimana proses pendataan pengguna elpiji Tabung 3 Kg ini mulai dijalankan. 

Alfian berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 Kg tahun 2024. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved