Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Imigrasi Blitar Datangi Tempat Tinggal Sejumlah Warga Negara Asing di Tulungagung
Laksanakan operasi JAGRATARA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tulungagung, 27-28 Desember 2023.
Operasi dengan dengan nama JAGRATARA ini dilaksanakan sebagai bagian Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta Pemilihan Umum 2024.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan pihaknya lebih dulu melakukan persiapan untuk menentukan target operasi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Kami melakukan pengawasan administrasi terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Kabupaten Tulungagung,” jelas Rini, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Kantor Imigrasi Blitar Datangi Warga Etnis Rohingnya dan WNA di Kabupaten Tulungagung
Operasi JAGRATARA menyasar tempat tinggal warga negara asing di Kecamatan Besuki, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Pakel dan Kecamatan Kedungwaru.
Satu per satu petugas Imigrasi mendatangi mereka untuk memastikan legalitas keimigrasiannya.
Hasilnya, tidak ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Seluruh dokumen keimigrasian yang menjadi kepemilikan mereka telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rini.
Petugas imigrasi juga mendatangi tempat tinggal dua pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar.
Mereka telah 20 tahun tinggal wilayah Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Keduanya telah mempunyai Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), atau Komisioner Tinggi PBB untuk pengungsi.
“Operasi tidak menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing di wilayah Kabupaten Tulungagung,” tegas Rini.
Meski tidak menemukan pelanggaran, Rini meminta masyarakat untuk aktif memberi informasi jika ada aktivitas warga negara asing di sekitar mereka.
Apalagi jika keberadaan warga negara asing itu terindikasi melanggar ketentuan Undang-undang Keimigrasian.
Operasi pengawasan orang asing ini dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.1433.KP.04.01 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA”.
Dikejar Polisi Sejak Ramadan 2025, Pemuda Junjung Tulungagung Akhirnya Tertangkap |
![]() |
---|
Ngaku Intelijen Kopassus, Pencuri Asal Malang Ini Dibekuk Personel Polres Tulungagung |
![]() |
---|
Ada Kerja Sama, Kejari Tulungagung Akan Dijaga Personel TNI dari Kodim 0807 |
![]() |
---|
PT KAI Siapkan Penataan Stasiun Tulungagung, Fokus Utama Keselamatan Penumpang |
![]() |
---|
Usung Isu Reforma Agraria, KJRA Tuding Proyek Makam Modern di Ngepoh Tulungagung Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.