Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Motif Sebenarnya Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di Goa Jegles Kediri, Polisi : Cemburu
Cemburu dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di Goa Jegles Kabupaten Kediri
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Terduga pelaku pembunuhan IYL (15) remaja yang jasadnya ditemukan di kawasan wisata Goa Jegles, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri akhirnya diungkap.
Pihak kepolisian dari Polres Kediri menetapkan satu terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia adalah seorang remaja laki-laki berinisial TLM (17) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan hasil autopsi, IYL meninggal dunia dengan belasan luka tusuk di badan dan kepala. Ada pula bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.
"Dari hasil autopsi di rumah sakit, ada 12 luka tusuk pada bagian perut dan dada korban. Sementara di bagian kepala juga ditemukan 15 titik luka yang diakibatkan kekerasan serta hantaman benda tumpul," terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Jumat (29/12/2023).
AKP Fauzy mengatakan, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi gelar perkara terduga pelaku saat melakukan aksinya terhadap korban.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa korban sempat dibenturkan ke lantai beberapa kali.
"Dari hasil rekonstruksi yang kita lakukan kemarin itu, dikarenakan pelaku membentur-benturkan secara keras kepala korban ke lantai. 15 titik luka di kepala," jelasnya.
AKP Fauzy melanjutkan, motif perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam.
Menurut AKP Fauzy, rerduga pelaku mengaku cemburu karena korban berhubungan dengan laki-laki lain, padahal pelaku sudah menganggap korban sebagai pacar.
Selain rasa cemburu, AKP Fauzy menyebut pelaku mendapati sakit hati yang mendalam selama berteman dengan korban. Korban dinilai selalu mengucapkan umpatan kata kasar kepada pelaku setiap terjadi perselisihan.
"Puncaknya saat malam di tempat kejadian perkara, keduanya sempat berselisih. Korban sempat menyebut terduga pelaku ini keturunan pelacur, sehingga amarah terduga pelaku memuncak dak terjadilah kasus (pembunuhan) tersebut," jelas AKP Fauzy.
Atas perbuatanya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 388 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 80 ayat 1, ayat 3, jo pasal 76c UUnkmor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Polres Kediri
Pembunuhan Siswi SMP di Goa Jegles
Goa Jegles
Kabupaten Kediri
Motif Pembunuhan
tribunmataraman.com
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Kartu ATM di Kediri, Gasak Uang Hampir Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Tim Esports Free Fire Kabupaten Kediri Raih Juara 1 di Piala Wali Kota Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Bupati Kediri Resmikan Mal Pelayanan Publik, Hadirkan 85 Layanan Sekaligus |
![]() |
---|
Cegah Kecelakaan Seperti di Lumbang Probolinggo, Satlantas Polres Kediri Gelar Ramp Check Bus WIsata |
![]() |
---|
Angka Kematian Bayi di Kabupaten Kediri Turun 86 Persen, Dinkes Genjot Penanganan Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.