Berita Terbaru Kabupaten kediri

3 Anak di Gampengrejo Kediri Copoti Bendera-bendera Partai Demokrat, Berujung Diamankan Warga

Tiga anak di di Desa Turus, kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, kedapatan mencopoti bendera partai Demokrat. Berujung diamankan warga

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi - Deretan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalanan kawasan Simpang Empat Garuda Pare, Kabupaten Kediri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tiga anak di di Desa Turus, kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, kedapatan mencopoti bendera partai Demokrat yang dipasang sebagai alat peraga kampanye. 

Kejadian itu berlangsung Jumat (22/12/2023) lalu.

Kejadian pencopotan bendera milik Parpol itu dibenarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri. 

"Betul kejadian tersebut. Ada APK milik Parpol dicopot oleh tiga anak di kawasan Turus Gampengrejo," kata Ahmad Najihin Badry anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Hukum dan Penyelesian Sengketa, Sabtu (23/12/2023).

Najihin menuturkan, pencopotan APK Parpol dilakukan saat dini hari. Namun aksi ketiga anak tersebut ketahuan warga. Ketiganya lantas diamankan oleh warga sekitar.

"Penelusuran kami dari Bawaslu tidak ada pengerusakan, jadi hanya dicabut terus dibuat seperti konvoi oleh anak-anak. Nah karena ketahuan, mereka kemudian diamankan warga," tambah Najihin.

Terkait APK berupa bendera Parpol yang dicopot, katanya itu merupakan milik Partai Demokrat.

Anak-anak yang diamankan tersebut Kemudian dibawa ke desa untuk mengikuti mediasi bersama Panwascam Gampengrejo

"Teman-teman kami dari Panwascam Gampengrejo, warga setempat dan juga ada Kades melakukan mediasi. Jadi bukannya ditangkap polisi dan tidak dibawa ke Polsek, tapi diamankan warga terus mediasi di desa. Berdasarkan hasil dari penelusuran teman-teman Panwascam bahwa di situ dimintai keterangan kalau itu memang tidak ada niatan untuk pengerusakan,"ucapnya. 

Dari pengakuannya anak-anak tersebut, lanjut Najihin, mereka baru pertama kali melakukan pencopotan bendera Parpol dan akan digunakan untuk konvoi.

Saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Kediri membuka ruang kembali untuk mediasi terkait perkara tersebut. 

"Teman-teman Panwascam Gampengrejo bersama Kepala Desa setempat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, parpol yang dirugikan, anak dibawah umur, orang tuanya dimintai keterangan dan dilakukan mediasi serta dibuatkan surat pernyataan," ungkap Najihin.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved