Siswa SMP Meninggal Saat Latihan Silat

Polisi Dapat Keterangan Baru Saat Reka Ulang Tewasnya Siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung Setelah Silat

Polisi mendapatkan informasi baru saat melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan siswa SMPN 1 Ngunut meninggal setelah silat

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka DAR memperagakan tendangan ke tubuh korban. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung telah menggelar rekonstruksi dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut, Tulungagung, Kamis (14/12/2023).

Rekonstruksi dilaksanakan di lapangan voli SMAN 1 Ngunut, lokasi latihan silat yang diikuti korban. 

Tersangka DAR (25), si pelatih silat dihadirkan dengan penutup kepala selama proses rekonstruksi.

Baca juga: Pelatih Silat yang Menewaskan Siswa SMPN 1 Ngunut Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Rekonstruksi dipimpin Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah.

"Ada 24 adegan yang diperagakan tersangka. Tidak ada tambahan adegan dari rencana sebelumnya," jelas Fafa, panggilan akrab Ipda Fatahillah mewakili Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi. 

Meski tidak ada fakta baru, namun penyidik mendapatkan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang ikut dalam rekonstruksi ini.

Keterangan tambahan ini sebelumnya tidak ada di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Di antara keterangan itu yang menguatkan jika tersangka DAR yang melakukan tindak pidana. 

"Ada dugaan tindak kekerasan saat tersangka memberi hukuman kepada anak didiknya. Hal ini ditunjukkan saat memperagakan adegan," sambung Fafa.

DAR memberi hukuman fisik kepada peserta latihan berupa tendangan dan pukulan. 

Hukuman itu diterima REB dan kawan-kawan karena ada instruksi DAR yang tidak dilakukan mereka.

Kejadian paling vital tergambar pada adegan 15, saat DAR melakukan tendangan ke arah tubuh bagian depan.

Tendangan ini membuat korban jatuh terjengkang.

"Tersangka menilai hukuman yang diberikan masih terukur, namun tindakan itu dimungkinkan berlebihan bagi korban," ujar Fafa.

Lebih lanjut, Fafa mengatakan jika proses pemberkasan tahap satu hampir selesai.

Diharapkan dari rekonstruksi ini ada keterangan yang bisa menguatkan sehingga proses tahap satu bisa dipercepat. 

Rekonstruksi diikuti pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, Pengadilan Negeri Tulungagung, dan pengacara tersangka.

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung.

Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat. 

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di di leher bagian belakang, rongga dada sama di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.

Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

Berdasar rekaman CCTV, benturan ini terjadi saat REB menerima tendangan di tubuh bagian depan dan jatuh terjengkang.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved