Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pemilik Kabur Selamatkan Diri, Motor Ringsek Ditinggal di Tengah Rel Kereta Api Buntaran Tulungagung
Pemiliknya kabur Menyelamatkan Diri, Honda Vario Ringsek Usai Ditinggal di Tengah Rel Kereta Api Buntaran Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
Lebih jauh, Irene mengingatkan masyarakat untuk berhenti sejenak saat akan melewati perlintasan sebidang, tengok kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114.
Warga yang akan melintas juga wajib berhenti jika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ada syarat lain yang menandakan kereta api akan lewat.
“Setiap orang wajib mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.
Pengendara yang mengabaikan ketentuan itu bisa dijerat dengan Pasal 114 huruf a, dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Bupati Tulungagung Siap Mediasi Warga Kaligentong dengan TNI AD soal Akses Listrik |
![]() |
---|
Viral Video Pengeroyokan di Wisata Kuliner Tulungagung, Ternyata Korban ODGJ |
![]() |
---|
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.