Kecelakaan KA Vs Elf di Lumajang
Sopir Isuzu Elf yang Ditabrak KA Probowangi di Lumajang Ikuti Panduan Google Maps
sopir Isuzu Elf yang ditabrak KA Probowangi di Lumajang, diduga mengikuti instruksi navigasi Google Maps hingga akhirnya tertabrak kereta api
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bayu Trinanto (58), sopir Isuzu Elf yang ditabrak KA Probowangi di Lumajang, diduga mengikuti panduan Google Maps hingga akhirnya tertabrak kereta api di jalur perlintasan 63, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/2023) lalu.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menyampaikan hal tersebut.
"Sopir memang menggunakan panduan Google Maps sehingga diarahkan ke jalur tersebut (jalur perlintasan 63, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang)," ujar Boy Jeckson ketika dikonfirmasi saat rilis di Polres Lumajang, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Sopir Isuzu Elf yang Ditabrak KA Probowangi di Lumajang Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut informasi, sopir Isuzu Elf bernomor polisi N-7646-T hendak menuju Surabaya usai mengantarkan rombongan ke acara reuni SMA di Pulau Merah, Banyuwangi
Rombongan diketahui berangkat pada Sabtu (18/11/2023) dan kemudian memulai perjalanan kembali ke Surabaya dari Banyuwangi pada Minggu (19/11/2023).
Memasuki wilayah Kabupaten Lumajang, sopir Isuzu Elf diduga memilih menempuh jalur alternatif. Namun ternyata jalur alternatif tersebut mengantarkan rombongan bertemu jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tiba-tiba sebuah kereta api Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya melaju dari arah timur ke barat.
Saat kejadian berlangsung, polisi menemukan fakta jika sang sopir tidak mengindahkan peringatan yang diteriakkan warga. Kemudian banyak rambu peringatan yang justru seharusnya dilihat oleh sopir.
"Warga di jalan tersebut sempat meneriakkan sepur-sepur namun sopir tetap melaju dengan kecepatan konstan. Masinis juga membunyikan klakson pada jarak 500 meter, 100 meter hingga terjadi benturan," ungkap Boy Jeckson.
Fakta lain hasil dari olah lokasi kejadian, polisi mendapati temuan jika sopir diduga sama sekali tidak melakukan upaya pengereman lantaran tidak ditemukan bekas goresan pengereman di aspal jalan.
"Kemudian rambu ini ketika disorot lampu kendaraan akan memantulkan cahaya alias tulisannya dapat terbaca, sesuai olah TKP pada malam hari," sebutnya.
Nahas, kecelakaan maut pun tak terhindarkan. 11 orang meninggal dunia seketika di lokasi usai mendapat benturan keras dari lokomotif kereta api. Sopir saat kejadian selamat dan mengalami luka berat bersama 3 orang penumpang lainnya.
Terakhir, Boy mengungkapkan berdasarkan temuan yang ada sopir dijerat dengan Pasal 359 KUHP serta Pasal 360 KUHP perihal kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"(Sopir) untuk kondisinya sudah-sudah (membaik) dan sudah berada di sini (Polres Lumajang)," tutupnya.
(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
KNKT Periksa Isuzu Elf yang Ditabrak KA Probowangi di Lumajagn HIngga 11 Orang Tewas |
![]() |
---|
Sopir Isuzu Elf yang Ditabrak KA Probowangi di Lumajang Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Periksa Masinis KA Probowangi yang Menabrak Isuzu Elf di Lumajang Hingga 11 Orang Tewas |
![]() |
---|
11 Penumpangnya Meninggal Karena Ditabrak KA Probowangi, Sopir Isuzu Elf Cedera Otak Ringan |
![]() |
---|
Kesaksian Masinis KA Probowangi Soal Detik-detik Kereta Menabrak Isuzu Elf di Lumajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.