UMK 2024
Simak, Berikut Cara Menghitung Upah Minimum Berdasarkan Peraturan Terbaru PP 51 Tahun 2023
Berikut cara menghitung upah minimum berdasarkan peraturan terbaru PP nomor 51 tahun 2023.
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah telah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan menerbitkan aturan baru berupa PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021.
Tujuan dari revisi peraturan ini adalah untuk memastikan kenaikan upah minimum dan memberikan penghargaan bagi buruh atau pekerja atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
Selain itu, adanya revisi peraturan ini diharapkan juga dapat menjaga daya beli para pekerja sehingga dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Baca juga: UMK Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Dimungkinkan Lebih Besar Dari 2023
Ketiga, juga untuk memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga kelangsungan bekerja bagi buruh atau pekerja dapat terjamin.
Yang tak kalah penting, ini juga untuk mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Nah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2023 tersebut, UMP (Upah Minimun Provinsi) ditetapkan pada 21 November 2023.
Sedangkan UMK (Upah Mininmum Kabupaten/Kota) akan ditetapkan pada 30 November 2023 oleh Gubernur.
Tetapi bagaimana formula atau cara penghitungan upah minimum?
Pertama, harus diketahui bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki upah minimum, melakukan penyesuaian nilai upah minimum tiap tahun.
Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa adalah variabel yang mewakili kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol alfa ini memiliki rentang 0,10 hingga 0,30 dan nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
Selain itu, dalam menentukan nilai alfa, dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Sehingga, rumus penghitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.
Bila disederhanakan, rumusnya adalah sebagai berikut:

Sedangkan apabila nilai upah minimum tahun berjalan di wilayah itu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja di provinsi atau kabupaten/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan rumus Pertumbuhan Ekonomi (PE) dikali alfa, lalu dikali upah minimum tahun berjalan.
Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Bila disederhanakan, formulanya adalah sebagai berikut:

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Dengan demikian, dapat dipastikan apabila pertumbuhan ekonomi turun, upah minimum tidak akan turun.
Selain itu, hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan, dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.
Kemudian, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif, maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan.
Dalam hal ini, inflasi provinsi dihuitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode tahun sebelumnya (dalam persen).
Yang pasti dan perlu digarisbawahi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan, sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
(eben haezer/tribunmataraman.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-BLT-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)