Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Bawaslu Kabupaten Kediri Gandeng Media Melakukan Pengawasan Partisipatif Pemilu 

Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar media gathering Pengawasan Partisipatif dengan tema Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar media gathering bersama media dalam mengawal pemilu 2024 di Hotel Insumo Kediri, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar media gathering Pengawasan Partisipatif dengan tema Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media dalam Mengawal Pemilu Serentak 2024  di Hotel Insumo Kediri, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan ini diikuti para jurnalis, organisasi media serta menghadirkan nara sumber DR Taufik Al Amin, dosen IAIN Kediri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri menyampaikan pesan media massa untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terutama peliputan pemilu  2024. 

“Kami mengajak seluruh media massa untuk bersama-sama mencegah penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat mengganggu proses demokrasi," ujarnya.

Saifuddin mengharapkan sinergi yang lebih kuat antara Bawaslu dan media massa, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lebih lancar, demokratis, memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Diungkapkannya, selama masa kampanye, iklan di media massa ada batas waktunya. Hal ini berbeda dengan kegiatan kampanye lainnya.

"Iklan di media massa waktunya cukup pendek hanya 21 hari sebelum masa tenang. Sehingga waktunya tidak 70 hari," jelasnya.

Diharapkannya, media yang mendapatkan order iklan dapat menahan diri dahulu karena belum diperbolehkan.

"Ini berlaku untuk media elektronik maupun cetak," ungkapnya.

Saifuddin mengharapkan kerjasama saling kolaborasi untuk melakukan proses pencegahan. Di TV ada aturannya 10 spot durasi 30 detik dan di radio 10 spot 60 detik.

Sedangkan di media sosial satu banner dan media cetak satu halaman.

"Caleg boleh melakukan kampanye di media cetak dan online, TV serta radio, namun mohon harus dilakukan sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Saifuddin menjelaskan ketentuan kampanye di media ada aturan yang harus ditegakkan. Termasuk keberimbangan dalam pemberian.

Sementara Dr Taufik Al Amin, akademisi IAIN Kediri menjelaskan pengawasan partisipatif sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri mengawal pemilu 2024.

Disampaikan tentang jenis pengawasan, pendetailan pengertian pengawasan, hal-hal yang terjadi jika pemilu tanpa pengawasan, bentuk pengawasan partisipatif, peran pengawasan partisipatif, objek pengawasan, tujuan pengawasan partisipatif, tugas pengawas partisipatif dan jenis-jenis pelanggaran pemilu.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved