Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Bawaslu Kabupaten Kediri Gandeng Media Melakukan Pengawasan Partisipatif Pemilu
Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar media gathering Pengawasan Partisipatif dengan tema Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar media gathering Pengawasan Partisipatif dengan tema Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media dalam Mengawal Pemilu Serentak 2024 di Hotel Insumo Kediri, Kamis (16/11/2023).
Kegiatan ini diikuti para jurnalis, organisasi media serta menghadirkan nara sumber DR Taufik Al Amin, dosen IAIN Kediri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri menyampaikan pesan media massa untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terutama peliputan pemilu 2024.
“Kami mengajak seluruh media massa untuk bersama-sama mencegah penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat mengganggu proses demokrasi," ujarnya.
Saifuddin mengharapkan sinergi yang lebih kuat antara Bawaslu dan media massa, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lebih lancar, demokratis, memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Diungkapkannya, selama masa kampanye, iklan di media massa ada batas waktunya. Hal ini berbeda dengan kegiatan kampanye lainnya.
"Iklan di media massa waktunya cukup pendek hanya 21 hari sebelum masa tenang. Sehingga waktunya tidak 70 hari," jelasnya.
Diharapkannya, media yang mendapatkan order iklan dapat menahan diri dahulu karena belum diperbolehkan.
"Ini berlaku untuk media elektronik maupun cetak," ungkapnya.
Saifuddin mengharapkan kerjasama saling kolaborasi untuk melakukan proses pencegahan. Di TV ada aturannya 10 spot durasi 30 detik dan di radio 10 spot 60 detik.
Sedangkan di media sosial satu banner dan media cetak satu halaman.
"Caleg boleh melakukan kampanye di media cetak dan online, TV serta radio, namun mohon harus dilakukan sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Saifuddin menjelaskan ketentuan kampanye di media ada aturan yang harus ditegakkan. Termasuk keberimbangan dalam pemberian.
Sementara Dr Taufik Al Amin, akademisi IAIN Kediri menjelaskan pengawasan partisipatif sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri mengawal pemilu 2024.
Disampaikan tentang jenis pengawasan, pendetailan pengertian pengawasan, hal-hal yang terjadi jika pemilu tanpa pengawasan, bentuk pengawasan partisipatif, peran pengawasan partisipatif, objek pengawasan, tujuan pengawasan partisipatif, tugas pengawas partisipatif dan jenis-jenis pelanggaran pemilu.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pengawasan partisipatif Pemilu
Berita Terbaru kota Kediri
Bawaslu Kabupaten Kediri
Hotel Insumo Kota Kediri
BPN Kediri Tindak Lanjuti Aksi Warga Puncu, Peta Tanah Akan Dicocokkan Ulang Minggu Depan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor BPN Kediri, Tolak Penetapan Lahan Fasos di Lahan Garapan |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Segera Soft Launching, 20 Instansi Mulai Uji Coba Layanan Awal September |
![]() |
---|
Hangatnya Cangkrukan Kapolres Kediri Bersama Puluhan Lansia GUSDURian Pare |
![]() |
---|
Pembangunan Jalan Menuju Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Capai 17 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.