Sabtu, 25 April 2026

Liga Inggris

Mengenal Sejarah Tottenham Hotspur, Klub Basis Pendukung Utama Yahudi Israel

Berikut sejarah Tottenham Hotspur klub Liga Inggris dengan basis pendukung Yahudi Israel yang dikenal dengan Yid Army.

|
Editor: faridmukarrom
Ist
Berikut sejarah Tottenham Hotspur klub Liga Inggris dengan basis pendukung Yahudi Israel yang dikenal dengan Yid Army. 

"Dalam intinya, fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim saat ini," ujar Asrorun Niam dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11/2023).

Sebaliknya, fatwa ini juga menyatakan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah hukumnya haram.

Asrorun Niam menjelaskan bahwa salah satu bentuk dukungan tidak langsung kepada Israel adalah melalui pembelian produk dari produsen yang memiliki keterkaitan dengan Israel.

"Contohnya adalah membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hal ini dihukumi sebagai haram," katanya.

Fatwa MUI ini memberikan pedoman kepada umat Muslim terkait dukungan terhadap isu Palestina dan memberikan penekanan terhadap konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam dukungan terhadap agresi Israel.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved