Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
PMI Trenggalek yang Divonis 8 Tahun Penjara Karena Bunuh Bayinya di Malaysia Bisa Bebas Lebih Cepat
Perempuan pekerja migran Trenggalek yang divonis 8 tahun di Malaysia karena membunuh bayinya, bisa saja bebas lebih cepat
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - LS, Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Tinggi Pidana Johor Bahru, Malaysia.
LS terbukti telah membunuh bayinya sendiri yang baru saja ia lahirkan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut LS dengan hukuman mati.
Walaupun divonis 8 tahun penjara, ada harapan LS bisa bebas pada Maret 2024 mendatang.
Baca juga: Tega Bunuh Bayinya Sendiri, PMI Asal Trenggalek Divonis Penjara 8 Tahun di Malaysia
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan informasi tersebut ia dapatkan dari keluarga LS.
"Sementara ini ada informasi dari LS kepada ibunya bahwa akan dibebaskan tahun depan, namun kami konfirmasi berita tersebut ke Kemenlu dan sudah ditanyakan ke Konjen RI di Johor Baru, bahwa saat ini belum ada pernyataan resmi dari sana terkait grasi ataupun lainnya," kata Heri, Selasa (7/11/2023).
Dari informasi yang Heri dapatkan dari keluarga LS, ada kebijakan di Malaysia bahwa terpidana bisa dibebaskan ketika sudah ditahan selama 2/3 dari vonis hakim. Sementara LS sudah ditahan sejak bulan Januari 2019.
"Namun kita belum tahun bagaimana kepastiannya, kita tunggu informasi validnya dari Kemenlu saja," lanjutnya.
LS sendiri baru berangkat ke Malaysia untuk yang pertama kalinya setelah lulus SMA.
Keluarga LS pun terkejut saat mengetahui LS ditahan karena membunuh bayi yang ia lahirkan sendiri.
Pemkab Trenggalek sendiri semaksimal mungkin membantu memfasilitasi LS dan keluarganya untuk melewati masa sulit persidangan.
"Saat sidang pledoi tanggal 21-23 Agustus, ibu LS didatangkan ke Malaysia sebagai saksi oleh Kemenlu," jelasnya.
Pemkab Trenggalek sendiri memberikan dukungan fasilitasi mencarikan dokumen, pasport dan lainnya untuk anggota keluarga lain yang menemani Parti berangkat ke Malaysia untuk memberikan keterangan di persidangan tersebut.
"Kita doakan saja yang terbaik untuk yang bersangkutan sambil menunggu kabar dari Kemenlu terkait hitungan masa pidananya," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/kadis-perinaker-trenggalek-heri-yulianto.jpg)