Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Tega Bunuh Bayinya Sendiri, PMI Asal Trenggalek Divonis Penjara 8 Tahun di Malaysia
Linda Susanti PMI Asal Trenggalek, divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Tinggi Pidana Johor Bahru, Malaysia usai bunuh bayinya sendiri
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Linda Susanti, divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Tinggi Pidana Johor Bahru, Malaysia.
Linda terbukti telah membunuh bayinya sendiri yang baru saja ia lahirkan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Linda dengan hukuman mati.
Walaupun divonis 8 tahun penjara, ada harapan Linda bisa bebas pada Maret 2024 mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan informasi tersebut ia dapatkan dari keluarga Linda.
Baca juga: PMI Asal Blitar yang Meninggal Akibat Banjir di Hong Kong Akan Dipulangkan Pekan Ini
"Sementara ini ada informasi dari Linda Susanti kepada ibunya bahwa akan dibebaskan tahun depan, namun kami konfirmasi berita tersebut ke Kemenlu dan sudah ditanyakan ke Konjen RI di Johor Baru, bahwa saat ini belum ada pernyataan resmi dari sana terkait grasi ataupun lainnya," kata Heri, Selasa (7/11/2023).
Dari informasi yang Heri dapatkan dari keluarga Linda, ada kebijakan di Malaysia bahwa terpidana bisa dibebaskan ketika sudah ditahan selama 2/3 dari vonis hakim. Sementara Linda sudah ditahan sejak bulan Januari 2019.
"Namun kita belum tahun bagaimana kepastiannya, kita tunggu informasi validnya dari Kemenlu saja," lanjutnya.
Linda sendiri baru berangkat ke Malaysia untuk yang pertama kalinya setelah lulus SMA.
Keluarga Linda pun terkejut saat mengetahui Linda ditahan karena membunuh bayi yang ia lahirkan sendiri.
Pemkab Trenggalek sendiri semaksimal mungkin membantu memfasilitasi Linda dan keluarganya untuk melewati masa sulit persidangan.
"Saat sidang pledoi tanggal 21-23 Agustus, ibu Linda, yaitu Ibu Parti didatangkan ke Malaysia sebagai saksi oleh Kemenlu," jelasnya.
Pemkab Trenggalek sendiri memberikan dukungan fasilitasi mencarikan dokumen, pasport dan lainnya untuk anggota keluarga lain yang menemani Parti berangkat ke Malaysia untuk memberikan keterangan di persidangan tersebut.
"Kita doakan saja yang terbaik untuk yang bersangkutan sambil menunggu kabar dari Kemenlu terkait hitungan masa pidananya," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/pembunuhan-di-sumenep-garis-polisi.jpg)