Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Anak Masuk Sekolah Wajib Miliki Adminduk, Disdukcapil Nganjuk Intensifkan Sosialisasi

Pentingnya Memiliki Adminduk untuk Anak Masuk Sekolah Intensif Disosialisasikan Disdukcapil

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Rendy Nicko
Dokumen Disdukcapil Nganjuk
Perekaman dan pembuatan KTP untuk para siswa SMA/SMK yang telah memenuhi syarat oleh Disdukcapil Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) intensif berikan pemahaman kepada warga akan pentingnya dokumen kependudukan.

Terutama untuk dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak serta akta kematian.

Petugas Disdukcapil Nganjuk, Rina Puspita Sari menjelaskan, dokumen kependudukan tersebut sangat penting bagi identitas seseorang.

Di antaranya akta kelahiran yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen penting di masa depan seperti KTP, KK, mendaftar sekolah, dan menikah.

Sementara akta kematian digunakan untuk mengubah status pasangan, ahli waris, pengurangan data anggota, serta mengklaim BPJS.

“Untuk pembuatan dokumen kependudukan seperti akta tersebut bisa dilayani melalui 2 metode, yakni online dan offline,” kata Rina Puspita Sari dalam talkswhow di Radio Suara Anjuk Ladang Pemkab Nganjujk, kemarin.

Dijelaskan Rina Puspita Sari, Pembuatan dokumen kependudukan secara offline bisa secara mandiri atau bisa melalui desa, kecamatan, dan rumah sakit.

Sedangkan online bisa dengan mengakses aplikasi Nganjuk Smart City dan website Sedudo.

Masyarakat, ungkap Rina Puspita Sari, tinggal menyiapkan berkas-berkas yang sudah tertera di aplikasinya. Layanan tersebut diperkirakan selesai dalam waktu empat hari. Apabila ada kendala di layanan online bisa langsung menghubungi customer service.

Dan apabila dokumen kependukan berupa akta tidak segera diurus, menurut Rina Puspita Sari, akan berdampak pada data yang ada.

Data tersebut akan terus muncul meskipun 5 tahun belum diurus. Pembuatan akta kematian sendiri tidak sulit asal ada salah satu dokumen yang dimiliki almarhum.

Masyarakat bisa mengurus sendiri melalui aplikasi, sehingga lebih mudah dan tidak dipungut biaya.

“Yang jelas, Dukcapil akan mengurus semua dokumen seseorang dari mulai kelahiran hingga kematian. Seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak/akta pengesahan, akta pengangkatan anak/adopsi, serta akta kematian,” tutur Rina Puspita Sari.

(Achmad Amru Muiz/TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved