Demo Ojek Online di Jember
Ribuan Driver Ojek Online di Jember Demo di Depan Kantor DPRD Minta SK Gubernur Jatim Ditegakkan
Ribuan Driver ojek online menggelar demo di depan Kantor DPRD Jember dan mendesak ditegakkanya SK Gubernur Jatim tentang Tarif
TRIBUNMATARAMAN.COM - Para pengemudi Ojek Online (Ojol) menggelar demo di DPRD Jember, Selasa (31/10/2023) siang.
Dalam aksinya, para driver yang tergabung Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) ini menuntut ditegakkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur 2023 tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Para driver ini menggelar demo dengan memakai atribut masing-masing Aplikator.
Mereka mendatangi Gedung parlemen Jember itu membawa kendaraan roda dua dan empat.
Ketua FKJOB, Dedi Noviyanto mengatakan bahwa aksi ini dilakukan, karena selama ini SK Gubernur Jawa Timur tahun 2023 tentang tarif selama ini belum ditegakkan di Kabupaten Jember.
"Dan kami menuntut untuk segera dilaksanakan. Karena kami berasumsi, dari penjelasan Dinas Perhubungan bahwa pengaturan tarif itu ada di kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Menurutnya, tidak diberlakukannya SK Gubernur Jatim tersebut. Dampaknya tarif yang diterima oleh para driver online masih tergolong rendah.
"Padahal kalau SK Gubernur dilaksanakan, tarif itu akan lebih mensejahterakan lagi bagi driver, karena potongan dan lain sebagainya diatur semua disitu," kata Dedi.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT , Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim di Jember Teguh Budi Hartono mengutarakan, mengenai penerapan SK Gubernur tersebut memang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan.
"Yang kemudian turun di Gubernur, lalu Dinas Perhubungan Provinsi. Sementara untuk perusahaan Aplikator itu kewenangan Kominfo," tanggapnya.
Masalahnya, kata Teguh, Kementerian Kominfo selama ini tidak mengeluarkan aturan sebagai petunjuk teknis bagi perusahaan aplikator.
"Sementara Kementerian Perhubungan telah memberikan petunjuk teknis, sehingga bisa menjadi pedoman dari lembaga di bawahnya untuk menegakkan Angkutan Sewa Khusus (ASK)," jlenterehnya.
Sementara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, kata dia, hanya berwenang mengeluarkan izin ASK dan menerapkan wilayah operasionalnya.
"Kenapa akhirnya timbul permasalahan tarif, karena ada kewenangan Kominfo juga untuk perijinannya. Seharusnya SK Gubernur itu bisa dilakukan, tapi kami kan tidak bisa melakukan intervensi (aplikator) , karena sudah beda kewenangannya,"tutur Teguh.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Budi Wicaksono mengaku akan memanggil, seluruh pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Jember atas aspirasi para driver ojek online ini.
UPDATE TERKINI Kantor Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Dijarah Massa Sebelum Dibakar |
![]() |
---|
BERIKUT Lima Instansi di Kota dan Kabupaten Kediri Dijarah dan Dirusak Massa |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Kantor Samsat Katang Ngasem Kediri Dijarah, Situasi Belum Kondusif |
![]() |
---|
BERIKUT Rangkaian Foto Terbakarnya Gedung DPRD Kota Kediri Usai Aksi Massa |
![]() |
---|
UPDATE Kondisi di Katang Ngasem Kabupaten Kediri Mencekam, Massa Merangsek ke Dalam Gedung Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.