Demo Ojek Online di Jember

Ribuan Driver Ojek Online di Jember Demo di Depan Kantor DPRD Minta SK Gubernur Jatim Ditegakkan

Ribuan Driver ojek online menggelar demo di depan Kantor DPRD Jember dan mendesak ditegakkanya SK Gubernur Jatim tentang Tarif

|
Editor: eben haezer
imam nawawi
Ribuan Driver Ojek Online demo di Gedung DPRD Jember. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Para pengemudi Ojek Online (Ojol) menggelar demo di DPRD Jember, Selasa (31/10/2023) siang.

Dalam aksinya, para driver yang tergabung Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) ini menuntut ditegakkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur 2023 tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Para driver ini menggelar demo dengan memakai atribut masing-masing Aplikator.

Mereka mendatangi Gedung parlemen Jember itu membawa kendaraan roda dua dan empat.

Ketua FKJOB, Dedi Noviyanto mengatakan bahwa aksi ini dilakukan, karena selama ini SK Gubernur Jawa Timur tahun 2023 tentang tarif selama ini belum ditegakkan di Kabupaten Jember.

"Dan kami menuntut untuk segera dilaksanakan. Karena kami berasumsi, dari penjelasan Dinas Perhubungan bahwa pengaturan tarif itu ada di kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.

Menurutnya, tidak diberlakukannya SK Gubernur Jatim tersebut. Dampaknya tarif yang diterima oleh para driver online masih tergolong rendah.

"Padahal kalau SK Gubernur dilaksanakan, tarif itu akan lebih mensejahterakan lagi bagi driver, karena potongan dan lain sebagainya diatur semua disitu," kata Dedi.

Menanggapi hal itu, Kepala UPT , Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim di Jember Teguh Budi Hartono mengutarakan, mengenai penerapan SK Gubernur tersebut memang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Yang kemudian turun di Gubernur, lalu Dinas Perhubungan Provinsi. Sementara untuk perusahaan Aplikator itu kewenangan Kominfo," tanggapnya.

Masalahnya, kata Teguh, Kementerian Kominfo selama ini tidak mengeluarkan aturan sebagai petunjuk teknis bagi perusahaan aplikator.

"Sementara Kementerian Perhubungan telah memberikan petunjuk teknis, sehingga bisa menjadi pedoman dari lembaga di bawahnya untuk menegakkan Angkutan Sewa Khusus (ASK)," jlenterehnya.

Sementara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, kata dia, hanya berwenang mengeluarkan izin ASK dan menerapkan wilayah operasionalnya.

"Kenapa akhirnya timbul permasalahan tarif, karena ada kewenangan Kominfo juga untuk perijinannya. Seharusnya SK Gubernur itu bisa dilakukan, tapi kami kan tidak bisa melakukan intervensi (aplikator) , karena sudah beda kewenangannya,"tutur Teguh.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Budi Wicaksono mengaku akan memanggil, seluruh pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Jember atas aspirasi para driver ojek online ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved