Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

APDESI Tulungagung Bentuk Lembaga Bantuan Hukum Desa

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung sedang dalam proses membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Desa.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sarasehan para anggota APDESI Tulungagung bersama APDESI pusat secara daring. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung sedang dalam proses membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Desa.

LBH Desa itu diharapkan akanmendampingi pemerintah desa dalam mengambil kebijakan.

Ketua APDESI Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, mengatakan selama ini para Kepala Desa (Kades) belum mendapat perlindungan hukum terkait kebijakan yang diambil.

“Ada lima hak Kades yang semuanya sudah diatur dengan regulasi dari Permendagri sampai daerah. Tapi perlindungan hukum ini belum terealisasi,” ucap Anang.

Lanjut Anak, LBH Desa ini juga akan meningkatkan kapasitas Kades di bidang hukum.

Ia mencontohkan, saat ini banyak Kades yang belum paham dengan hukum waris.

LBH Desa akan memberi pemahaman sehingga pada Kades bisa menyelesaikan masalah waris yang muncul di desa.

Demikian juga ada Pemdes yang menghadapi sengketa pertanahan.

Selama ini Pemdes secara mandiri mencari penasihat hukum untuk mendampingi.

Ke depan tugas pendampingan ke Pemdes yang tengah menghadapi hukum ini dilakukan LBH Desa.

“Selama ini desa keluar puluhan juta sampai ratusan juta untuk membayar pengacara. Ini salah satu peran LBH Desa ke depan,” tegas Anang.

Masih menurut Anang, para Kades sebenarnya tidak ada niatan jahat untuk memanfaatkan jabatan.

Jika pun ada Kades yang tidak baik, banyak yang terjadi karena tidak mengerti seluk beluk aturan dan dimanfaatkan oleh perangkatnya.

LBH Desa juga akan mendampingi Kades dari upaya intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Karena belum ada perlindungan  hukum atas kebijakan yang diambil, banyak Kades yang mendapat “surat cinta” dari banyak pihak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved