Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Pasuruan Dibekuk Tim Resmob Macan Agung Tulungagung Karena Jual Motor Curian

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap warga Pasuruan yang menjual motor hasil kejahatan ke warga Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
MRK (38) tersangka penjual motor bodong ke warga Tulungagung. 

Saat itu polisi juga memanggil pemilik motor yang asli, MG, seorang warga  Kecamatan Pagerwojo.

“Korban yang sepeda motornya dicuri dihadirkan dengan membawa bukti kepemilikan. BPKB-nya sama dengan sepeda motor itu,” ungkap Mujiatno.

Secara fisik, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sengaja ditutupi.

Petugas Samsat Tulungagung harus melakukan uji laboratorium forensik ke Polda Jatim untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin.

Hasilnya menguatkan jika sepeda motor itu memang milik MG yang hilang digondol maling.

Mendapati fakta itu, RH sadar dirinya telah ditipu oleh MRK kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan MRK.

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dibantu Unit Resmob Polres Bojonegoro akhirnya berhasil menangkap MRK, Selasa (10/10/2023) pukul 00.30 WIB di Bojonegoro.

“Tersangka saat itu ada di rumah istrinya, di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung,” tutur Mujiatno.

MRK pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan.

Penyidik masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap pencurian kendaraan milik MG.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved