Peredaran Ganja di Kota Blitar
Pertama Kalinya Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Ganja Lewat Ekspedisi
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo mengatakan baru kali pertama ini mengungkap kasus peredaran ganja yang dikirim melalui ekspedisi
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo mengatakan baru kali pertama ini mengungkap kasus peredaran ganja yang dikirim melalui ekspedisi.
Menurutnya, selama ini kasus peredaran narkoba yang diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota dikirim langsung melalui kurir antar-kota.
"Kami baru sekali ini mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikirim melalui ekspedisi. Selama ini, kasus peredaran narkoba yang kami ungkap dikirim melalui kurir antar-kota," kata Wardi, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Blitar Kota Sita Ganja Hampir 2 Kg Dari Warga Lamongan
Dikatakannya, polisi masih mendalami kasus pengungkapan peredaran ganja yang beratnya hampir 2 kilogram di Kota Blitar.
Polisi menelusuri jaringan dalam kasus peredaran ganja yang dikirim dari Tangerang, Jawa Barat lewat ekspedisi itu.
"Sesuai informasi, barang (ganja) dikirim dari Tangerang, Jawa Barat. Kami masih selidiki lagi, kami dalami untuk mengungkap jaringannya," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, peredaran ganja di wilayah hukum Polres Blitar Kota lumayan besar.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Kurir Ganja Kering Senilai Rp 126 Juta di Kota Blitar
"Peredaran narkoba di Blitar paling banyak pil dobel L, lalu ganja dan sabu-sabu," katanya.
Seperti diketahui, Satnarkoba Polres Blitar Kota membongkar kasus peredaran ganja di wilayahnya.
Polisi menangkap dua kurir dan menyita barang bukti 1,85 kilogram ganja kering senilai Rp 126 juta.
Kurir ganja yang ditangkap, yaitu, AW (29) dan S (38), keduanya warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
"Kedua pelaku ditangkap di Jl Ir Sukarno, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Minggu (24/9/2023)," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, saat merilis kasus itu, Jumat (29/9/2023).
"Kami menyita barang bukti hampir 2 kilogram atau tepatnya 1,85 kilogram ganja kering dari pelaku," lanjut Yoyok.
Yoyok mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu ekspedisi di Jl Ir Sukarno, Kota Blitar.
"Jadi, Satgas Narkoba Polres Blitar Kota mendapat informasi ada pengiriman ganja lewat ekspedisi. Kemudian dilakukan lidik kurang lebih 3 hari. Ketika pelaku mengambil barang bukti di kantor ekspedisi, kami mengamankannya," ujarnya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/peredaran-ganja-di-kota-blitar.jpg)