Korupsi PNPM Mandiri Pagerwojo

3 Perempuan Terdakwa Korupsi PNPM di Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Bulan Penjara

Tiga perempuan yang jadi terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tiga perempuan warga Desa/kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yang jadi tersangka korupsi PNPM Mandiri Perdesaan 2010-2015. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Produksi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa korupsi dana hibah PNPM Mandiri Perdesaan di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Rabu (20/9/2023).

Para terdakwa ini adalah Malik Rahayu sebagai terdakwa 1, Yunanik sebagai terdakwa 2 dan Fuji Eka Nurpupahsari sebagai terdakwa 3.

Ketiga perempuan ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp 200 juta.  

Baca juga: Satu Buron Kasus Korupsi PNPM Mandiri di Tulungagung Kabur ke Singapura, Polisi Terbitkan Red Notice

“Semua diputus 6 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Selain denda, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Terdakwa 1 dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta lebih, terdakwa 2 diwajibkan membayar uang pengganti Rp 331 juta lebih, dan terdakwa 3 diwajib membayar Rp 498 juta lebih.

Jika uang pengganti kerugian negara ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

“Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambung Amri.

Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa ini dengan pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan selama proses hukum.

Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda ini tidak dibayar.

JPU juga menuntut tiga terdakwa dan satu buron bernama Aprilia Eka Yusnita untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar lebih.

“Tuntuan JPU, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan,” ungkap Amri.

Masih menurut Amri, atas putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya ini, JPU dari Kejari Tulungagung menyatakan banding pada hari ini, Jumat (22/9/2023).

JPU segera mengajukan memori bandung serta konta memori bandung terkait putusan ini.

Perkara ini bermula saat para terdakwa dan satu buron itumenjadi  pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010-215 di Desa/Kecamatan Pagerwojo.

Dalam rentang waktu itu mereka menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Lewat pengajuan pinjaman kelompok fiktif ini mereka melakukan pencairan dana dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka tidak pernah mengirimkan berkas usulan pinjaman kepada tim verifikasi.

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui  Musyawarah Khusus Perguliran.

Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

Para terdakwa mulai ditahan di Kejari Tulungagung sejak 15 Mei 2023 lalu.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved