Drama Judi Online
Kecanduan Judi Online, Warga Jember Sampai Jual Tanah Warisan dan Tipu Orang
Saking kecanduan judi online, pemuda di Jember berinisial IAP, nekat menjual tanah warisan orangtua dan menipu orang lain.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Saking kecanduan judi online, pemuda di Jember berinisial IAP, nekat menjual tanah warisan orangtua dan menipu orang lain.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solekan Arief mengatakan bahwa IAP menawarkan sebidang tanah warisannya kepada korban, karena butuh uang untuk modal judi online.
"Saat itu terlapor menjual tanah dan bangunan milik terlapor kepada korban, dengan harga Rp. 700 juta," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, korban sepakat untuk membeli tanah dan bangunan di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan itu .
Namun, tidak bisa melunasi langsung, sehingga, tersangka saat itu hanya diberi uang Rp 50 juta sebagai uang muka.
"Korban membayar uang muka sebesar Rp 50 juta pada 5 Juli 2023 . Selanjutnya, dua minggu kemudian, pelapor mengetahui bahwa tanah milik tersangka sudah dijual kepada orang lain sebesar Rp 700 juta," kata Solekan.
Solekan mengungkapkan, pelaku mengaku menjual tanah warisannya kepada orang lain. Sebab, pembelinya langsung membayar tunai.
"Sementara korban yang sudah memberi DP Rp 50 juta, itu janjinya mau bayar nyicil selama dua bulan. Sementara orang lain yang membeli Rp 700 juta itu langsung lunas, itu pertimbangannya," ucapnya.
Peristiwa tersebut sempat dilakukan mediasi di Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrejo. Katanya, saat itu tersangka sepakat untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp50 juta milik korban ini.
"Namun setelah dilakukan mediasi, pelaku tak kunjung mengembalikan uang DP Rp 50 juta kepada korban. Karena uangnya sudah habis untuk main judi online," imbuh Solekan.
Akhirnya, lanjut dia, korban pun mengambil jalur hukum atas kasus jual beli tanah ini dan melaporkan tersangka ke Mapolsek Wuluhan Jember.
"Setelah dilakukan peyelidikan dan penyidikan. Sekarang pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Wuluhan Jember. Sementara barang bukti yang kami sita berupa, satu lembar kwitansi penerimaan uang muka tertanggal 5 Juli 2023," katanya.
Sementara ini, Solekan mengaku menjerat tersangka dengan pasal 378 junco pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana penipuan. "Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," paparnya.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/jual-tanah-warisan-karena-kecanduan-judi-online.jpg)