Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Modus Pinjaman Ringan Lewat Koperasi Fiktif, Warga Blitar Tipu Warga Pojok Tulungagung

Dengan modus menawarkan pinjaman berbunga ringan, warga kota Blitar menipu warga desa Pojok, kecamatan campurdarat, Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Tersangka S sebelum masuk rumah tahanan Polres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mengaku sebagai pegawai koperasi, S (41) warga Kelurahan Dayu, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar berhasil menipu SA, seorang warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

S pun berhasil ditangkap oleh personel Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, atas dasar laporan korban.

Dalam menjalankan aksinya, S berdalih bisa memberikan pinjaman dengan bunga ringan kepada korban.

“Korban memang  berniat meminjam yang ke koperasi. Lalu datang tersangka yang menawari pinjaman bunga ringan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

S menemui korban pada 31 Juli lalu dan menawarkan sejumlah syarat agar bisa mengajukan pinjaman bunga ringan.

Salah satunya wajib membuka rekening Rp 5.000.000 agar bisa mendapatkan pinjaman Rp 50 juta dari koperasi tempatnya bekerja.

Korban pun sepakat karena tertarik dengan iming-iming kemudahan dan bunga ringan.

“Korban sudah menyerahkan uang Rp 5 juta untuk membuka rekening. Namun berminggu-minggu tidak ada kejelasan,” sambung Mujiatno.

Yakin telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan S ke Polres Tulungagung.

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap S pada Selasa (12/9/2023) pukul 20.00 WIB.

Lewat proses penyidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Dalam penyidikan terungkap jika koperasi yang disebut merupakan lembaga fiktif.

Koperasi itu tidak pernah ada dan namanya sekedar dikarang untuk melakukan penipuan.

“Kami gunakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Mujiatno.

Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini penyidik tengah mendalami pengakuan tersangka untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban S diminta untuk melapor ke Polres Tulungagung.

Mujiatno mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlena dengan tawaran yang menggiurkan.

“Kalau ada tawaran seperti ini, cek langsung lembaganya. Jangan hanya percaya orang yang di lapangan,” pungkas Mujiatno.

(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved