Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dana Cukai Dari Tembakau di Tulungagung Tembus Rp 53,3 Miliar

Kabupaten Tulungagung mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 53,3 miliar.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Pekerja rentan penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya bersumber dari DHBCHT. 

Dinkes mendapatkan Rp 13,28 miliar, terdiri Rp 10,450 miliar anggaran murni dan SILPA 2,830 miliar.

RSUD dr Iskak mendapatkan Rp 2,562 miliar, dengan rincian  Rp 1,062 miliar anggaran murni dan  Rp 1,5 miliar SILPA.

RSUD Campurdarat mendapatkan Rp 5,5 miliar, terdiri dari  Rp 4 miliar anggaran murni dan Rp 1,5 miliar SILPA.

Sedangkan Bagian Perekonomian mendapatkan paling kecil, hanya Rp 200 juta untuk pemantauan dan evaluasi.

Menurut Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung, Arif Efendi, tingginya SILPA karena kegiatan DBHCHT ini sangat spesifik.

"Kegiatan harus terkait cukai tembakau, sehingga sulit terealisasikan 100 persen," jelasnya.

Lanjutnya, Disnakertrans adalah OPD baru yang menerima DBHCHT.

Penyaluran Rp 2,5 miliar untuk pekerja rentan sudah dilakukan sejak 2 minggu lalu.

Data dari Disnakertrans Tulungagung, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan subsidi iuran ini sebanyak 27.500 orang.

Sedangkan penyaluran BLT di Dinsos juga sidah dilakukan.

"Para keluarga penerima manfaat akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan, diterimakan untuk 3 bulan," pungkas Arif.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved