Jumat, 10 April 2026

Berita Terbaru Kota Surabaya

Tangisan Pemeran Video Kebaya Merah Setelah Divonis Penjara 2 Tahun

ACS dan AH, dua orang yang membuat video kebaya merah yang viral di media sosial, menangis setelah divonis penjara oleh hakim PN Surabaya.

Editor: eben haezer
tony hermawan
ACS dan AH, pasangan pemeran video kebaya merah berpelukan setelah mendengar vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya, kemarin (29/8/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - ACS dan AH, dua orang yang membuat video kebaya merah yang viral di media sosial, menangis setelah divonis penjara selama 1 tahun oleh hakim PN Surabaya, Selasa (29/8/2023) kemarin. 

Keduanya menangis sambil berpelukan. 

AH, si pemeran perempuan dalam video mesum itu, menangis setelah mendengarkan secara langsung kalau tindakan mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Baca juga: TERBARU Aktor dan Artis Kebaya Merah Pernah Produksi Adegan Berempat, Judulnya 1 Lawan 3

Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada ACS selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan AH 1 tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," begitulah kalimat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, masing-masing aktor juga dikenakan denda. Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp250 juta. Bila tidak bisa dibayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Putusan tidak berhenti di situ. Dua aktor ini ternyata juga dijerat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome. Dalam perkara yang satu ini terdakwanya adalah ACS, AH dan seorang perempuan berinizial CZ.

Kasus tersebut membuat AH dan ACS dua kali dijerat pasal pornografi. ACS diberi tambahan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Sedangkan, AH 1 tahun. Sementara, aktor ketiga yakni CZ dijebloskan ke penjara selama 1 tahun.

Dengan demikian, AH dan ACS, masing-masing akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun

Nur Badriyah penasihat hukum aktor 'kebaya merah' ketika dikonfirmasi  berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim telah memberi vonis itu.

Menurutnya, majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Hanya saja, dia mengatakan masih pikir-pikir dalam menerima keputusan pengadilan.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved