Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kediri

Demi Menghindari Kecurangan, Bupati Kediri Minta Seleksi Perangkat Desa Berbasis CAT

Bupati Kediri meminta seleksi perangkat desa diKabupaten Kediri dilakukan dengan berbasis computer assisted test atau CAT.

|
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Bupati Kediri, Mas Dhito 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 344 jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri masih kosong.

Untuk mengisi kekosongan ini, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana meminta pelaksanaan ujian perangkat nantinya berbasis Computer Assisted Test (CAT) guna mendapatkan perangkat desa yang benar-benar profesional. 

"Pengisian perangkat supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari, saya minta gunakan CAT atau (menggunakan) komputer," kata bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu, Senin (28/8/2023).

Hal ini juga dilakukan juga karena erkaca pada proses pengisian perangkat desa Desember 2021 lalu yang terindikasi terjadi kecurangan proses seleksi sampai diulang.

Saat itu proses seleksi untuk mengisi 146 lowongan perangkat di 68 desa.

Dalam proses seleksi berbasis CAT ini, peserta dituntut bisa mengoperasionalkan komputer sebagai standar kompetensi dasar.

Dengan begitu SDM perangkat desa merupakan orang yang profesional dan dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan. 

Di sisi lain, tes CAT dinilai dapat meminimalisir kecurangan, karena urutan pertanyaan ujian yang diberikan kepada masing-masing peserta tidak sama. Kemudian, hasil ujian dapat diketahui oleh peserta karena dapat langsung ditampilkan di layar.

Menurut Mas Dhito, saat ini SDM perangkat desa dituntut bisa mengoperasionalkan komputer. Pasalnya, di era saat ini, terkait surat menyurat sampai pelaporan semua menggunakan komputer.

Untuk itu, Mas Dhito kembali mengingatkan kepala desa supaya memilih perangkat yang memang bisa mengoperasionalkan komputer sebagai syarat utama.

"Saya minta basicnya CAT, kalau tidak bisa komputer ya jangan, selebihnya jalankan sesuai aturan," pesan Mas Dhito.

Proses pengisian kekosongan perangkat pada tahun 2023 sendiri masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Desa yang saat ini masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Perda (untuk) pengisian perangkat akan kita selesaikan di bulan September," ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono menyebutkan, Perda Pemerintahan Desa yang baru itu secara umum tidak ada perubahan dengan aturan lama.

Hanya saja, salah satu isi terkait pengisian perangkat desa mengakomodir revisi dari Peraturan Mahkamah Agung. Disebutkan, untuk mengisi kekosongan perangkat, Pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan membuat tim terkait pengisian perangkat desa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved