Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
BNNK Tulungagung Menangkap Pengedar Sabu-sabu Wilayah Pakel, Boyolangu Sampai Campurdarat
BNNK Tulungagung menangkap terduga pengedar sabu-sabu yang mengedarkan sabu-sabu ke wilayah kecamatna Pakel, Boyolangu, hingga Campurdarat.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Pakel dengan inisial LY (34).
LY diduga selama ini aktif mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pakel, Boyolangu hingga Campurdarat.
Menurut Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, penangkapan LY bermula dari informasi masyarakat.
“Kami menangkap LY dengan dugaan menyimpan, menguasai, membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu,” terang Rose, saat konferensi pers Kamis (24/8/2023).
LY ditangkap pada 1 Agustus 2023 lalu di sebuah angkringan tak jauh dari sebuah pabrik rokok, Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Saat itu LY baru saja meranjau paket pembelian sabu-sabu, yang ditaruh di dalam sebuah bungkus rokok.
Sabu-sabu dalam bekas bungkus rokok ini nantinya akan diambil oleh pembeli yang sebelumnya sudah membayar lewat transfer.
“Transaksinya memang dengan cara transfer. Barangnya dikirim dengan cara diranjau, ditaruh di tempat tertentu kemudian diambil sama pembelinya,” ungkap Rose.
Petugas BNNK Tulungagung menangkap LY selepas ia menaruh sabu-sabu.
Saat itu sabu-sabu yang diranjau LY seberat 1,22 gram.
Dari lokasi penangkapan ini, personel BNNK Tulungagung membawa LY ke rumahnya.
Petugas menemukan 3 paket sabu-sabu paket hemat, masing-masing seberat 2,48 gram,0,57 gram dan 0,51 gram.
“Jadi total barang bukti sabu-sabu yang disita dari LY seberat 4,78 gram. Kami juga menyita barang bukti lain, seperti timbangan digital, satu pak plastik klip, HP dan dus book HP,” sambung Rose.
Setelah proses penyidikan, LY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku sudah berjualan sabu-sabu sejak April 2023.
Sabu-sabu yang ia jual dibeli dari seseorang bernama RO yang masih dikejar.
“Motivasinya berjualan sabu-sabu untuk memenuhi ekonominya. Jadi ini sudah jadi pekerjaan dia,” tutur Rose.
Dari catatan kepolisian, LY pernah dihukum saat masih anak-anak karena mencuri.
LY sempat menjalani hukuman selama 4 bulan di Lapas anak Kelas 1 Blitar.
LY juga pernah dihukum dalam perkara peredaran sabu-sabu pada 2020, dan dihukum selama 4 tahun.
Ia baru bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Januari 2023
April 2023 LY dihubungkan temannya dengan sosok RO, seorang pemasok sabu-sabu.
LY tidak pernah bertemu langsung dengan RO dan hanya berkomunikasi lewat Whatsapp.
“Jika LY butuh barang, dia yang menghubungi RO. Prosesnya sama, LY transfer uang lebih dulu, lalu barangnya diranjau,” papar Rose.
RO selalu meranjau sabu-sabu pesanan LY di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
RO mematok harga beli sabu-sabu Rp 900.000 per gram, lalu dijual LY Rp 1.000.000 per gram.
LY sudah 3 kali melakukan pembelian kepada RO, masing-masing 5 gram, 5 gram dan terakhir 10 gram.
Untuk memperbesar keuntungan LY memecah sabu-sabu ini menjadi paket hemat, kurang dari 1 gram.
Semakin kecil paket pembelian maka keuntungan yang didapat LY semakin besar.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar,” pungkas Rose.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Tidak Ada Aksi Ojol Tulungagung Saat Marak Demo Besar, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Bantah Keras Jalan di Perbaiki Usai Dikritik oleh Mbak Suci Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.