Seleb

Ferry Irawan Akhirnya Bebas, Mantan Suami Venna Melinda Dapat Remisi dan Cuti Bersyarat

Artis Ferry Irawan Bebas Karena Mendapatkan Remisi dan Cuti Bersyarat di Lapas Kelas II A Kediri

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Rendy Nicko
Dokumen Lapas Kelas II A Kediri
Ferry Irawan saat mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Kediri, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Artis Raden Ferry Irawan Kusuma (45) aktor yang tersandung perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan Venna Melinda telah bebas karena mendapat cuti bersyarat.

Sebelumnya Ferry Irawan telah dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun di Lapas Kelas II A Kediri karena terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya Venna Melinda.

Namun Ferry juga mendapat remisi saat HUT Kemerdekaan RI ke 78 serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman sehingga mendapatkan hak cuti bersyarat.

Sebelumnya publik banyak yang mempertanyakan Ferry Irawan divonis PN Kota Kediri dengan hukuman satu tahun penjara, namun baru menjalani hukuman 7 bulan sudah bebas.

Baca juga: Strategi Jitu BPBD Kota Blitar Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau

Kalapas Kediri M Hanafi saat dikonfirmasi Tribun Mataraman membenarkan kebebasan Ferry Irawan karena mendapat remisi dan cuti bersyarat.

"Tidak hanya Ferry Irawan saja, ada 4 warga binaan yang juga pulang bersamaan," jelas Hanafi.

Selama menjalani cuti bersyarat, Ferry Irawan melaporkan tinggal di Jl Durian Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Sehingga Ferry Irawan juga mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari petugas Bapas Bekasi.

Sementara Jeffry Nicolas Simatupang,SH, pengacara Ferry Irawan saat dikonfirmasi sebelumnya menjelaskan, pasca bebas kliennya berharap bisa berkarir lagi di dunia hiburan serta dapat menjalani hidup lebih baik lagi.

"Pak Ferry sudah mengubur dalam-dalam masa lalunya dan menatap kedepan agar menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(Didik Mashudi/TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved