Senin, 20 April 2026

Pemilu Kabupaten Trenggalek

KPU Trenggalek Tolak Somasi PKS yang Meminta Bacaleg Dasiran Dicoret Dari Daftar Calon Sementara

KPU Kabupaten Trenggalek menanggapi santai somasi yang dilayangkanDPD PKS Trenggalek yang meminta Bacaleg PDI Perjuangan Trenggalek, Dasiran dicoret

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
DPD PKS Trenggalek Layangkan Somasi ke KPU Trenggalek untuk Mencoret Dasiran dari Penyusunan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kabupaten Trenggalek menanggapi santai somasi yang dilayangkan oleh DPD PKS Trenggalek yang meminta Bacaleg PDI Perjuangan Trenggalek, Dasiran dicoret dari penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara).

Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhadi mengatakan KPU Trenggalek hanya menjalankan tahapan Pemilu sesuai peraturan KPU.

Termasuk dalam tahapan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.

Baca juga: Setelah Dimenangkan Dalam Gugatan, PKS Trenggalek Minta KPU Coret Mantan Kadernya Dari DCS

Mulai dari menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan juga pernyataan pencalonan serta surat pengunduran diri jika pada Pemilu sebelumnya ia menjadi anggota partai politik yang berbeda dengan partai politiknya sekarang.

"Sedangkan Dasiran sudah memenuhi itu, persyaratan sampai saat ini lengkap dan sudah terpenuhi," ucap Imam, Senin (14/8/2023).

Kalaupun terjadi kegandaan pendaftaran Bacaleg, KPU akan meminta pernyataan dari yang bersangkutan untuk menegaskan keanggotaan parpolnya.

Termasuk Dasiran yang didaftarkan oleh PKS dan PDI Perjuangan untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2024.

"PDI Perjuangan telah mengajukan kembali Dasiran dilengkapi dengan pernyataan Dasiran yang memilih keanggotaan parpol PDIP, sedangkan PKS mengganti Dasiran dengan Bacaleg lain," lanjutnya.

Karena itu KPU Trenggalek tidak bisa serta merta mencoret Dasiran dalam penyusunan DCS Pemilu 2024.

Imam juga memastikan tahapan Pemilu terutama penyusunan DCS tidak akan terhambat dengan somasi dari DPD PKS Trenggalek tersebut.

"Kita hanya menjalankan seluruh tahapan, jika waktunya penetapan DCS kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Imam.

"Sedangkan untuk somasi, hari ini kita sudah plenokan dan kita kaji untuk meluncurkan jawaban ke DPD PKS Trenggalek," tambahnya.

Lebih lanjut untuk proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang menjadi substansi dalam somasi tersebut menurut Imam bukan ranah KPU lagi.

Sebelumnya diberitakan, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek melayangkan somasi atau surat peringatan kepada KPU Kabupaten Trenggalek agar mencoret Dasiran dari penyusunan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).

Menurut Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin sampai saat ini Dasiran masih menjadi anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS karena belum dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved