Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Penjelasan Pertamina Soal Warga Tulungagung Diminta Bawa Fotokopi KTP Saat Beli Elpiji 3 Kg

Saat Elpiji langka, warga Tulungagung yang membeli tabung elpiji 3 Kg diminta menunjukkan salinan atau fotocopy KTP. Ini penjelasan Pertamina.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tabung elpiji 3 kg di Kabupaten Tulungagung yang diperuntukkan bagi warga miskin 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Masyarakat Tulungagung mengeluh karena sulit mendapatkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Selain itu masyarakat juga diminta membawa fotokopi KTP setiap pembelian gas elpiji 3 kilogram.

Menurut Sales Brand Manager PT Pertamina wilayah Tulungagung-Trenggalek, Parrama Ramadhan Amijaya, fotokopi KTP hanya sebatas pendataan saja.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka di Tulungagung, Pertamina Akan Lacak di Tingkat Konsumen

“Pendataan ini terkait dengan keluarga penerima manfaat gas elpiji bersubsidi 3 kilogram,” terang Rama, saat dihubungi Rabu (26/7/2023).

Lanjut Rama, pendataan ini tidak ada kaitannya dengan pengurangan pasokan gas 3 kilogram.

Ia menegaskan, penyaluran gas bersubsidi tetap sesuai rencana tanpa ada pengurangan.

Pendataan pembeli bagian dari upaya untuk membangun ekosistem pembelian gas bersubsidi yang tepat sasaran.

Baca juga: Ada Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Tulungagung, Pengecer Menyebut Kiriman Dari Pangkalan Dikurangi

“Kita tahu bersama gas elpiji 3 kilogram itu seharusnya hanya untuk masyarakat miskin,” ujar Rama.

Masih menurut Rama, fotokopi KTP bukan syarat pembelian gas elpiji 3 kg.

Masyarakat yang tidak membawa fotokopi KTP tetap dilayani.

Terbukti sampai sejauh ini pembeli yang membawa fotokopi KTP masih sangat terbatas.

“Tetap dilayani kok, meskipun tanpa fotokopi KTP. Saat ini masih banyak pembelian tanpa fotokopi KTP,” tegasnya.

Pendataan KTP pembeli ini dilakukan oleh pangkalan gas 3 kilogram.

Namun karena pangkalan sering kali mempunyai pengecer, para pengecer ini yang meminta fotokopi KTP ke pembeli.

Fotokopi KTP ini nantinya untuk didaftarkan sebagai KPM gas subsidi 3 kilogram.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved