Rabu, 27 Mei 2026

Penyegelan Balai Desa di Jember

Dengan Menyegel Balai Desa, Warga Jember Berharap Jaksa Membebaskan Kades Tersangka Korupsi

Dengan menyegel balai desa Mundurejo, para warga berharap Kejari Jember bersedia membebaskan kades Mundurejo yang jadi tersangka korupsi dana desa

Tayang:
Editor: eben haezer
imam nawawi
Situasi Penyegelan Balai Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember yang dilakukan warga. (TRIBUMJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi A DPRD Kabupaten Jember menanggapi aksi warga Desa Mundurejo, kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jatim, yang menyegel balai desa, Jumat (21/7/2023), sebagai bentuk dukungan kepada Kades yang jkadi tersangka korupsi dana desa. 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Sunardi mengatakan bahwa, sikap warga tersebut adalah bentuk cinta kepada pemimpinnya.

"Namanya kalau sudah cinta kepada pak Kades. Biasanya memang, apapun akan mereka lakukan. Itu adalah Rakyat yang setia kepada Kepala desanya," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tak Terima Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi, Warga Jember Jatim Segel Balai Desa

Namun, kata dia, di dalam desa manapun di Indonesia tidak ada sistem kerajaan. Karena yang tersedia hanyalah pemerintahan desa.

"Jadi ketika pemerintahan berjalan, dan ada yang menyalahgunakan. Khususnya kaitannya dengan dana desa apapun pengerjaannya, maka proses hukum harus tetap berlaku," kata pria yang akrab disapa Pakde Nardi ini.

Menurutnya, adanya gejolak penolakan atas penahanan Kades yang dilakukan oleh Jaksa. Katanya, akibat minimnya pemahaman hukum kepada masyarakat di akar rumput.

"Masyarakat perlu adanya motivasi. Makanya, perlu adanya sosialisasi hukum di desa-desa. Itu penting, karena biar cinta (kepada kades) bagaimanapun, kalau sudah masuk ranah hukum, mereka bisa menghargai," kata Nardi lagi

Baca juga: Balai Desa Mundurejo Jember Disegel Warga, Pelayanan ke Warga Lumpuh

Pasalnya, lanjut dia, siapapun orang yang berani mencoba untuk menghalangi jalannya penegakan hukum, mereka akan kena sanksi juga.

"Kan kasihan mereka, masyarakat tidak tahu, tetapi sanksinya kena juga mereka. Makanya ini yang perlu disadarkan, sadar hukum," katanya.

Sementara itu, Nardi menilai langkah Jaksa melakukan penahanan terhadap kades mungkin sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada yang keberatan, bisa mengajukan permohonan di atasnya.

"Seperti kasasi, banding dan peninjauan ulang. Apapun bentuknya. Supaya ada (penyegelan) yang menghambat pelayanan desa bagi masyarakat yang lainya," tuturnya.

Hingga kini aksi penyegelan di Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember masih berlangsung. Bahkan, warga yang melakukan protes tersebut juga membawa bekal makanan.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved