Jumat, 10 April 2026

Penyegelan Balai Desa di Jember

Balai Desa Mundurejo Jember Disegel Warga, Pelayanan ke Warga Lumpuh

Penyegelan Balai Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jatim, membuat pelayanan masyarakat di Kantor tersebut lumpuh total

Editor: eben haezer
imam nawawi
Puluhan Warga menyegel Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Jember, Jatim, Jumat (21/7/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penyegelan Balai Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jatim, membuat pelayanan masyarakat di Kantor tersebut lumpuh total, Jumat (21/7/2023).

Terlihat, Kantor desa tersebut diambil alih oleh warga. Bahkan di lokasi tersebut tidak ada satupun Perangkat Desa yang beraktivitas.

Para simpatisan Kepala Desa Mundurejo, Edi Santoso, tersangka korupsi dana desa ini, sudah menyegel Baldes tersebut sejak pukul 07.00 wib.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tak Terima Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi, Warga Jember Jatim Segel Balai Desa

Camat Umbulsari , Akbar Winasis mengaku sangat kecewa dengan ulah warga itu. Karena penyegelan yang mereka lakukan menggangu pelayanan publik.

"Saya muspika sangat menyayangkan hal ini, karena pelayanan publik lumpuh," ujarnya 

Menurutnya, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Umbulsari sudah berupaya berembuk dengan pengunjuk rasa. Tetapi hingga kini belum menemukan titik temu.

"Upaya kami bermediasi bersama masyarakat, semoga bisa dilakukan," imbuh Akbar.

Sementara, Staf Pemerintahan Desa Mundurejo, Subaidi mengaku kaget saat berangkat kerja. Karena kantornya sudah disegel oleh puluhan warga.

"Kami kaget saat hendak ngantor, ternyata balai desa disegel. Dengan kondisi ini kami menunggu petunjuk selanjutnya dari muspika, kami harus bagaimana dan lakukan apa," ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan,  penyegelan kantor Desa Mundurejo masih berlangsung. Sepertinya Muspika Umbulsari Jember tidak berhasil meredam amarah warga.

Sebatas informasi, Warga melakukan penyegelan tersebut karena tidak puas dengan hasil demo di Kantor Kejaksaan Jember, supaya kades Edi Santoso dibebaskan dari tahanan.

Kades ini diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved