Aturan Penggunaan Bahasa Daerah

Dindik Jatim Keluarkan SE Penggunaan Bahasa Daerah Seminggu Sekali bagi SMA dan SLB

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan surat edaran nomor 900/4434.1/101.1/2023 tentang penggunaan bahasa daerah di sekolah.

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi aksara Jawa. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan surat edaran nomor 900/4434.1/101.1/2023 tentang penggunaan bahasa daerah di sekolah.

SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam edaran itu, Dindik Jatim mengeluarkan imbauan tentang Pelaksanaan Muatan Lokal di Satuan Pendidikan. 

Salah satu isi imbauan yang dikeluarkan adalah penggunaan bahasa daerah. satu hari dalam seminggu saat bersosialisasi maupun dalam proses pembelajaran. 

Kebijakan ini berlaku pada jenjang SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Timur. 

Imbauan yang  ditandatangani oleh Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai ini juga untuk menjawab aturan Undang - Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah. 

Selain penerapan bahasa daerah, pihaknya juga mewajibkan siswa menggunakan pakaian adat khas daerah sesuai wilayah masing-masing di setiap Hari Besar Nasional atau Upacara Peringatan Hari Besar Nasional, dengan tidak memaksakan membeli atau pengadaan dan menekankan penggunaan pakaian adat dari hasil kreatifitas siswa. 

Terkait imbauan tersebut, Kepala SMAN 10 Surabaya, Budi Santoso menyambut baik imbauan tersebut.  Pasalnya sekolah yang ia pimpin sudah lama menerapkan kostum atau pakaian adat, maupun penggunaan bahasa daerah menjadi bahasa sehari-hari. 

"Kami punya cara sendiri dalam penggunaan bahasa jawa.  Baik melalui mata pelajaran bahasa jawa maupun budaya jawa seperti alat gending, pantun dan puisi dalam berbahasa. Kita juga ada beberapa guru bahasa jawa kami yang mengajarkan tata krama,  silih asih, dan bagaimana nyuwun sewu.  Juga di beberapa even kami mengandalkan pakaian adat jawa dan sebagainya.  Di Undip dan Bali kita gunakan busana jawa dan budaya jawa. Di Korsel (saat olimpiade) nanti kita akan tampilkan ragam budaya jawa melalui pagelaran," ujar dia, Rabu (12/6/2023). 

Ia juga mengatakan sangat  mendukung imbauan tersebut sebagai bagian dari pemeliharaan budaya bangsa. Lebih lagi, generasi muda saat ini, kata Budi lebih tertarik pada budaya korea seperti  K-POP.  

Menurut Budi, sekolah menjadi tempat yang paling tepat dan baik dalam mengamalkan budi luhur dan kearifan lokal.
  
"Apalagi Kemdikbud Ristek punya P5 tentang kebhinekaan. Kita ada banyak suku, ada suku jawa, batak,  sunda ini menjadi kekayaan bangsa dan kearifan bangsa," tambahnya.  

Sementara itu, menindak lanjuti imbauan penggunaan bahasa jawa seminggu sekali,  Budi berujar jika pihaknya masih menunggu juknis pelaksanaan. 

Namun, jika diberi keleluasaan, dan pilihan rencananya Budi akan menyediakan hari Kamis untuk penerapan bahasa jawa,  dan jumat untuk belajar culture bangsa lain. 

Sebelumnya,  Gubernur Jawa Timur  Khofifah Indar Parawansa dalam  Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Daerah Jenjang SMA Tingkat Provinsi Jatim beberapa waktu lalu,  meminta ada satu hari dalam seminggu untuk berpakaian dan berbahasa Daerah.

Pasalnya bahasa dan budaya merupakan dua unsur interaksi sosial yang harus dijaga kelestariannya. Dicontohkan, bisa dalam sehari memakai baju daerah dan berbahasa Madura misalnya.

Khofifah berharap para guru selain mendidik anak-anak untuk cakap berbahasa daerah, juga mampu membuat mereka memahami akar budaya dan nilai-nilai sosial budaya serta kearifan  masing-masing daerah. 

(sulvi sofiana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved