Berita Terbaru Kota Kediri
Warga Terdampak Perluasan RSU Daha Husada Kota Kediri Gugat Pemprov Jatim
Warga terdampak perluasan RSU Daha Husada menggugat Pemprov Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Warga terdampak perluasan RSU Daha Husada menggugat Pemprov Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Sidang pertama gugatan ini digelar Rabu (7/6/2023).
Warga mengajukan gugatan karena tidak adanya nilai ganti rugi bangunan kepada warga terdampak perluasan RSU Daha Husada.
Putut Suharto, perwakilan warga terdampak saat dikonfirmasi menjelaskan, warga mengajukan gugatan karena sama sekali tidak mendapatkan kompensasi bangunan rumah.
"Kalau soal tanah, kami ikhlas tidak mempermasalahkan. Namun untuk bangunan kami meminta nilai ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tandas Putut Suharto.
Upaya litigasi dengan menggugat ke pengadilan merupakan upaya warga yang berjuang untuk mendapatkan kompensasi bangunan rumah.
"Ini upaya kami karena semua tuntutan kami diabaikan. Malahan permintaan kami supaya pengosongan ditunda setelah sidang selesai juga diabaikan," ungkapnya.
Sementara pihak tergugat dalam perkara ini tergugat satu Pemprov Jatim dan tergugat dua Direktur RSU Daha Husada.
Warga sebenarnya telah lama mengadukan permasalahan ini kepada DPRD Jatim, namun tidak ada upaya untuk menyelesaikan. Karena tuntutan ganti rugi yang diajukan diabaikan.
Nilai bangunan masing -masing rumah warga terdampak yang terancam tergusur, berjumlah 24 unit rumah, ditaksir mencapai puluhan miliar Rupiah.
Ada bangunan rumah besar untuk tempat kos dua lantai sampai ruko tempat usaha yang berada di Jl Veteran, Kota Kediri. Ruko ini disewakan untuk usaha rumah makan.
Pantauan awak media, dari keseluruhan bangunan rumah, baru terlihat dua bangunan yang telah dibongkar secara sukarela oleh penghuninya.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/warga-terdampak-perluasan-RS-Daha-Husada-Kediri-Gugat-Pemprov-Jatim.jpg)