Rabu, 15 April 2026

Berita Terbaru Kota Kediri

DPMPTSP Gelar Workshop Perizinan Berbasis Resiko, Datangkan 40 Pelaku Industri Kota Kediri

Sebanyak 40 pelaku usaha sektor Industri di Kota Kediri mengikuti workshop perizinan berbasis risiko yang digelar DPMPTSP Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri, Selasa (30/5/2023).

Workshop ini diikuti 40 pelaku usaha sektor industri di Kota Kediri, serta menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kota Kediri, Tenaga Pendamping LKPM dan OSS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri menjelaskan workshop digelar untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif dan teknis. 

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 

Sedangkan menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. 

“Di dalam OSS RBA tingkat resiko kegiatan usaha dikategorikan menjadi empat: resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, kemudian tinggi,” jelasnya.

Dijelaskannya pula, DPMPTSP Kota Kediri bertanggung jawab dalam melakukan Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha dengan skala mikro dan menengah.

Lewat workshop itu, dia berharap para pelaku usaha di Kota Kediri semakin memahami dan mencermati peraturan-peraturan terkait perizinan usaha sektor perindustrian. 

“Semoga  kegiatan ini memberikan wawasan yang baru mengenai konsep perizinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depannya,” jelasnya.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved