Kekerasan Jurnalis

Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis Dorong Kejati Jatim Segera Eksekusi 2 Polisi Terpidana Kasus Nurhadi

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera melakukan eksekusi terhadap 2 Polisi yang bersalah

Editor: faridmukarrom
AJI Surabaya
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera melakukan eksekusi terhadap 2 Polisi yang bersalah 

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Nurhadi yang didampingi dan diadvokasi oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, AJI Indonesia, LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers dan Tempo.

Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 (sepuluh) bulan.

Kemudian, di Pengadilan Tingkat Banding, diputuskan pada tanggal 4 Februari 2022 bahwa kedua Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 (delapan) bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved