Pendaftaran Bacaleg Perindo

Perindo Tulungagung Bernafas Lega, KPU RI Memperbolehkan Mendaftarkan Bacalegnya

Ketua DPD Perindo Tulungagung akhirnya bisa merasa lega karena akhirnya bisa mendaftarkan bacaleg untuk Pemilu Legislatif 2024 mendatang

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ketua DPD Perindo Tulungagung, Agus Priyanto menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg ke Ketua KPU Tulungagung, Susanah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Agus Priyanto, Ketua DPD Perindo Tulungagung tidak bisa menutupi ekspresi leganya.

Sebab Partai Perindo akhirnya bisa mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk berkompetisi pada Pemilu Legislatif 2024 nanti.

Sebelumnya Partai Perindo satu-satunya Parpol di Tulungagung yang gagal mendaftar pada 1-14 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Dokumen Tak Lengkap, Perindo Terancam Gagal Ikut Pemilu Legislatif 2024 di Tulungagung

Secara resmi DPD Partai Perindo Tulungagung mendaftarkan Bacaleg ke KPU Tulungagung, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB

"Alhamdulillah, berkat kerja keras teman-teman semua, Partai Perindo bisa mendaftarkan Bacaleg," ucap Agus setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan diterima KPU Tulungagung.

Agus mengaku mendaftarkan 38 Bacaleg, atau kurang 12 dari total 50 kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung.

Agus juga memastikan sudah memenuhi ketentuan 30 persen kuota perempuan.

Dari jumlah ini ia menargetkan sekurangnya dapat 2 kursi dan maksimal 4 kursi.

"Ada Bacaleg potensial yang kami usung. Optimis 2 kursi, maksimal 4 kursi," pungkasnya.

Ketua KPU Tulungagung, Susanah, mengatakan sebelum Perindo gagal mendaftarkan Bacaleg karena kendala sistem informasi pencalonan (Silon).

Namun pendaftarannya bisa dilakukan lagi setelah ada Surat Dinas KPU RI nomor 495 tertanggal 17 Mei 2023.

Di dalamnya mengatur pengajuan kembali Bacaleg bagi Parpol yang mengalami kendala Silon dan kendala lainnya.

"Khusus di Kabupaten Tulungagung hanya Partai Perindo yang terkendala," ungkap Susanah.

Lanjutnya, Parpol yang mengalami kendala diberi waktu kembali 5 hari sejak akhir mendaftarkan sebelumnya.

Dengan demikian hari ini, Jumat (19/5/2025) adalah hari terakhir masa pendaftaran, seperti surat dari KPU RI.

Dengan daftarnya Perindo maka seluruh Parpol peserta Pemilu di Tulungagung sudah mendaftarkan Bacaleg.

"Perindo bisa berkompetisi pada Pemilu Legislatif 2024, bersama Parpol lain yang sudah mendaftarkan Bacaleg," pungkas Susanah.

Sebelumnya Partai Perindo mendaftarkan Bacaleg di detik-detik akhir pendaftaran Bacaleg, Minggu (14/5/2023).

Namun saat itu KPU Tulungagung tidak menerima berkas pendaftaran, karena dinyatakan tidak lengkap.

Perindo menjadi satu-satunya Parpol yang gagal mendaftarkan Bacaleg.

DPD Partai Perindo ancang-ancang melaporkan kegagalan ini sebagai sengeketa Pemilu.

Namun akhirnya KPU membuat kebijakan yang membuat Perindo bisa mendaftarkan Bacalegnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved