Pemilu 2024

Dokumen Tak Lengkap, Perindo Terancam Gagal Ikut Pemilu Legislatif 2024 di Tulungagung

Perindo terancam tak ikut pemilihan umum legislatif di kabupaten Tulungagung karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, gagal lengkapi dokumen

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Rombongan DPD Partai Perindo Tulungagung datang menjelang akhir pendaftaran Bacaleg di KPU TUlungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Dari 17 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacalegnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan gagal memenuhi berkas pendaftaran dan ditolak.

Dengan demikian Partai Perindo tidak punya Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif mendatang.

Baca juga: Daftar 16 Parpol yang Akan Berebut Suara di Pemilu 2024 Situbondo, Partai Garuda Batal Ikut

“Berkas Partai Perindo kami kembalikan, karena belum lengkap sampai batas waktu pendaftaran berakhir,” terang Koordinator Teknis Penyelenggara  KPU Tulungagung, Muchammad Arif.

Arif menegaskan, KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang lama, 1-14 Mei 2023.

Waktu itu seharusnya bisa dimaksimalkan Parpol untuk mempersiapkan pendaftaran.

Jika masih ada Parpol yang gagal mendaftarkan Bacalegnya, maka Parpol itu tidak akan punya Caleg pada Pemilu Legislatif di Kabupaten Tulungagung pada 2024 nanti.

Baca juga: Tahapan Pendaftaran Bacaleg Berakhir, KPU Kota Kediri Terima Pendaftaran 383 Bacaleg

“Kami hanya melayani pendaftaran. Selebihnya bukan ranahnya KPU Tulungagung,” ucap Arif.

Setelah menerima berkas pendaftaran Bacaleg, KPU Tulungagung akan melakukan verifikasi administrasi.

Tujuannya untuk memastikan berkas pendaftaran Bacaleg sudah lengkap dan benar.

Jika ada kekurangan maka akan disampaikan ke Parpol untuk dilakukan perbaikan.

Sementara Ketua DPD Perindo Tulungagung, Agus Priyanto, mengakui ada keterlambatan pengumpulan berkas.

Penyebabnya ada masalah internal partai, seperti pergantian ketua hingga SK kepengurusan terlambat.

Setelah SK turun barulah pihaknya bergerak di waktu yang sempit untuk mengondisikan pada Bacaleg.

“Tapi waktunya memang terlalu singkat. Padahal ada 35 Bacaleg yang mendaftar lewat Perindo,” ungkap Agus.

Agus menegaskan, kegagalan pendaftaran Bacaleg ini bukan karena faktor sengketa.

Pihaknya juga tidak terkendala dengan proses pengunggahan berkas lewat sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kegagalan lebih pada kesiapan Bacaleg di waktu yang sempit untuk mempersiapkan berkas.

“Kami berupaya ada toleransi karena tujuannya bagus, khususnya untuk masyarakat Tulungagung. Kami akan memohon ke KPU dan Bawaslu supaya bisa diloloskan,” pungkasnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved