Pemilu 2024
Dokumen Tak Lengkap, Perindo Terancam Gagal Ikut Pemilu Legislatif 2024 di Tulungagung
Perindo terancam tak ikut pemilihan umum legislatif di kabupaten Tulungagung karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, gagal lengkapi dokumen
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Dari 17 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacalegnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan gagal memenuhi berkas pendaftaran dan ditolak.
Dengan demikian Partai Perindo tidak punya Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif mendatang.
Baca juga: Daftar 16 Parpol yang Akan Berebut Suara di Pemilu 2024 Situbondo, Partai Garuda Batal Ikut
“Berkas Partai Perindo kami kembalikan, karena belum lengkap sampai batas waktu pendaftaran berakhir,” terang Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung, Muchammad Arif.
Arif menegaskan, KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang lama, 1-14 Mei 2023.
Waktu itu seharusnya bisa dimaksimalkan Parpol untuk mempersiapkan pendaftaran.
Jika masih ada Parpol yang gagal mendaftarkan Bacalegnya, maka Parpol itu tidak akan punya Caleg pada Pemilu Legislatif di Kabupaten Tulungagung pada 2024 nanti.
Baca juga: Tahapan Pendaftaran Bacaleg Berakhir, KPU Kota Kediri Terima Pendaftaran 383 Bacaleg
“Kami hanya melayani pendaftaran. Selebihnya bukan ranahnya KPU Tulungagung,” ucap Arif.
Setelah menerima berkas pendaftaran Bacaleg, KPU Tulungagung akan melakukan verifikasi administrasi.
Tujuannya untuk memastikan berkas pendaftaran Bacaleg sudah lengkap dan benar.
Jika ada kekurangan maka akan disampaikan ke Parpol untuk dilakukan perbaikan.
Sementara Ketua DPD Perindo Tulungagung, Agus Priyanto, mengakui ada keterlambatan pengumpulan berkas.
Penyebabnya ada masalah internal partai, seperti pergantian ketua hingga SK kepengurusan terlambat.
Setelah SK turun barulah pihaknya bergerak di waktu yang sempit untuk mengondisikan pada Bacaleg.
“Tapi waktunya memang terlalu singkat. Padahal ada 35 Bacaleg yang mendaftar lewat Perindo,” ungkap Agus.
Agus menegaskan, kegagalan pendaftaran Bacaleg ini bukan karena faktor sengketa.
Pihaknya juga tidak terkendala dengan proses pengunggahan berkas lewat sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kegagalan lebih pada kesiapan Bacaleg di waktu yang sempit untuk mempersiapkan berkas.
“Kami berupaya ada toleransi karena tujuannya bagus, khususnya untuk masyarakat Tulungagung. Kami akan memohon ke KPU dan Bawaslu supaya bisa diloloskan,” pungkasnya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Daftar Lengkap Nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Jatim Periode 2024/2029, Intip Sosok Baru Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang Telah Disahkan oleh KPU |
![]() |
---|
Soal Hasil Putusan MK, Sekjen Projo : 1.000 Persen Putusan MK Sahkan Kemenangan Prabowo - Gibran |
![]() |
---|
Daftar Calon Pengganti Muhaimin Jadi Ketum PKB Versi PBNU, Gus Ipul : Khofifah Hingga Yenny Wahid |
![]() |
---|
Daftar 25 Kader DPD Golkar Jatim yang Dipanggil DPP untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.