Pembangunan Tol di Jawa Tengah

Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta Buat Kades Ini Menangis, Rumahnya Cuma Diganti Rp 1 Miliar

Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta Buat Kades Ini Menangis, Rumahnya Cuma Diganti Rp 1 Miliar

Editor: Rendy Nicko
(KOMPAS TV)
Kades Pepe, Ngawen, Klaten, Siti Hibatun Yulaika, menangis ketika melihat rumah kesayangannya dirobohkan alat berat pada, Rabu (10/5/2023) imbas Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tangis Ibu Kades Pepe, Siti Hibatun Yulaika tak kuasa menahan tangis kala rumahnya harus dirobohkan imbas Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta.

Ya, Eksekusi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dilaksanakan Rabu (10/5/2023) lalu.

Tangis Ibu kades Pepe ini karena rumahnya dirobohkan terkena imbas Pembangunan Jalan Tol di Jawa Tengah dengan cuma biaya ganti rugi Rp 1 miliar.  Padahal ia berharap biaya ganti rugi Rp 10 miliar.

Tak hanya menangis, perempuan berhijab itu pun beristigfar lantaran kecewa rumah mewah dua lantai miliknya hanya diganti sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: 9 Kecataman di 39 Desa di Kabupaten Pati Terdampak Proyek Tol Demak-Tuban, Cek Data Terbarunya

Padahal rumah kesayangannya tersebut ditaksir mencapai Rp10 hingga Rp15 miliar.

"Rumah keluarga saya ya Allah, astagfirullahaladzim," ujarnya sembari menangis.

Dalam tayangan di Kompas TV, Siti yang menangis tersebut tampak ditenangkan oleh seorang polwan yang berada di lokasi.

Tak berselang lama, suaminya memapah Siti yang masih menangis.

Meski mendapatkan penolakan warga, proses penggusuran terkait proyek tol Solo-Yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah, tersebut terus dilanjutkan.

Dikutip dari Tribun Jogja, eksekusi 13 bidang tanah terdampak proyek tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dilaksanakan Rabu (10/5/2023).

Di desa tersebut terdapat tujuh bangunan rumah yang dieksekusi oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Satu rumah di antaranya merupakan rumah milik Bu Kades Pepe, Siti.

Pantauan Tribun Jogja di lokasi, pembongkaran rumah diawali dengan apel gabungan oleh aparat penegak hukum di kantor desa setempat, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kemudian tim eksekusi bergerak menuju Dukuh Sidodadi untuk mengeksekusi tujuh bidang bangunan atau rumah.

Sebelum dieksekusi, tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Klaten sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved