Sidang Putusan Vonis Teddy Minahasa

Hasil Vonis Teddy Minahasa Resmi Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhi hukuman Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Hasil sidang vonis Teddy Minahasa dimana Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhi hukuman Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Teddy Minahasa mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

30 Maret 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan atas kasus yang menjeratnya.

Di mana diketahui, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman pidana mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

9 Mei 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023).

Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, rencananya sidang pembacaan putusan Teddy itu digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

Profil Teddy Minahasa

Teddy Minahasa lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971.

Diketahui Teddy memiliki seorang istri bernama Merthy Kusnahandayani Teddy.

Dia mengawali karirnya setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993 hingga akhirnya menjabat posisi penting di institusi Polri.

Bahkan, Teddy juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga staf ahli Wakil Presiden RI.

Jenderal bintang dua ini juga pernah menjabat Kapolda Banten pada tahun 2018, pindah menjabat Wakapolda Lampung, serta pernah diangkat menjadi Staf Ahli Manajemen Kapolri pada tahun 2019.

Setelah itu, pada tahun 2021, Teddy diangkat menjadi Kapolda Sumbar.

Terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memintanya untuk menggantikan Kapolda Jatim sebelumnya.

Dalam perjalanan karirnya sebagai Kapolda Sumbar sejak 25 Agustus 2021, beberapa prestasi diraihnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved