Sidang Putusan Vonis Teddy Minahasa
Hasil Vonis Teddy Minahasa Resmi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhi hukuman Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap, ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.
12 Oktober 2022
AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.
Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap.
13 Oktober 2023
Setelah Kompol Kasranto, AKBP Doddy, dan Mami Linda, pada 13 Oktober 2022 Irjen Teddy Minahasa juga ditangkap.
Sebelum ditangkap, Teddy Minahasa diketahui berusaha menemui AKBP Dody, Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Namun, usaha Teddy Minahasa tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
14 Oktober 2022
Setelah mendatangi kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Biro Paminal, kasus Teddy Minahasa tersebut diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat itu, Teddy Minahasa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap.
2 Februari 2023
Kemudian, pada 2 Februari 2023, Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.