Seleb
Fakta-fakta dan Sosok Lina Mukherjee, Selebgram yang Jadi Tersangka Penistaan Agama
Fakta-fakta dan Sosok Lina Mukherjee, Selebgram yang Viral di Sosial Media Karena Konten Makan Kulit Babi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polemik konten makan kulit babi yang viral di sosial media menyeret Lina Mukherjee menjadi tersangka penistaan agama.
Status tersangka penistaan agama yang disematkan ke Lina Mukherjee dikeluarkan oleh Polda Sumatera Selatan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang sempat vira di sosial media, tersangka kasus penistaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
Baca juga: Lagi Baru Viral di Sosmed Aksi Pemukulan Dialami Petugas Patwal Ambulans, Ini Kronologinya
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Agung menjelaskan, sejak kasus ini bergulir, mereka sudah melayangkan dua kali panggilan terhadap Lina. Selebgram yang dikenal pencinta artis Bollywood itu pun baru datang pada Rabu (3/5/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan selama 14 jam, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
Namun, kondisi kesehatan Lina rupanya menurun karena menderita maag akut hingga dilarikan ke rumah sakit dan batal ditahan.
“Sekali lagi, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, tapi bukan berarti kasus ini berhenti. Kedua, tersangka menyampaikan permohonan maaf di depan publik,” beber dia.
Selain itu, polisi mempertimbangkan mengeluarkan surat pencekalan terhadap Lina untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri keluar negeri.
“Apabila nanti diperlukan ada ke arah sana, tentu akan dilakukan pencekalan,” ujarnya.
Fakta-fakta Lina Mukherjee
Konten makan kulit babi yang diunggah oleh selebgram Lina Mukherjee di akun Facebook miliknya pada 9 Maret 2023 sempat menjadi polemik di masyarakat.
Bukan permasalahan Lina memakan kulit babi, tapi selebgram itu disebut telah mengolok-olok agama karena berulang sempat menyebut kata “bismillah” sebelum makan dan mengaku bakal dipecat dari anggota keluarga akibat memakan kriuk babi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/selebgram-lina-mukherjee-saat-membuat-konten-makan-kriuk-kulit-babi-22.jpg)