Pembangunan Tol di Jawa Timur
Proyek Tol Nganjuk-Kediri akan Trabas 16 Desa di Kabupaten Nganjuk, Pembebasan Lahan Segera Mulai
Daftar 16 Desa Kabupaten Nganjuk yang terdampak Pembangunan Jalan tol Nganjuk-Kediri. Pembebasan Lahan dalam proyek jalan tol Nganjuk-Kediri dimulai.
Salah satu warga Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Suprapto mengatakan, pihaknya memiliki dua bidang tanah yang masuk dalam proyek jalan tol Nganjuk-Kediri.
Namun hingga sekarang belum ada proses ganti kerugian yang diterimanya dari proyek jalan tol tersebut.
"Sudah ada beberapa kali pertemuan antara kami dengan pihak pelaksana pembangunan jalan tol Nganjuk-Kertosono. Tapi ya hanya bicara saja tanpa belum ada kepastian kapan dimulainya pembebasan tanah tersebut," kata Suprapto, Minggu (9/4/2023).
Suprapto bersama warga yang lain mengharapkan segera ada kejelasan soal ganti kerugian yang bakal diterimanya. Karena bagaimanapun, pihaknya bersama warga sudah bersedia merelakan tanahnya untuk pembangunan jalan tol Nganjuk-Kediri tersebut.
"Kami mendukung proyek strategis nasional (PSN) tersebut, tapi ya kami jangan dirugikan terlalu besar dan yang penting bisa membeli tanah pengganti atau membangun rumah di tempat lain. Itu saja pada intinya harapan kami," ucap Suprapto.
Sementara Kepala Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Ansori mengatakan, tim PPK Appraisal lahan jalan tol Nganjuk-Kediri sudah datang dan berkoordinasi dengan Pemdes Nglundo.
Tim tersebut meminta pertimbangan nilai taksiran harga lahan untuk jalan tol tersebut.
"Ya kami sampaikan taksiran harga kalau yang di tepi jalan mencapai Rp 2,5 juta permeternya, dan kalau tanah lokasinya di dalam nilai taksirannya Rp 1,5 juta permeternya," kata Ansori.
Tim PPK jalan tol, menurut Ansori, juga sudah turun langsung ke lapangan menemui warga untuk menanyakan nilai taksiran harga tanahnya.
Di samping itu, mereka juga bertanya tentang NJOP tanah kepada warga secara langsung. Dan hingga saat ini, data dari taksiran harga tanah untuk proyek jalan tol Nganjuk-Kediri masih belum ada kepastian.
"Kamipun tidak mengerti sampai dimana proses pembebasan lahan tersebut karena Pemdes tidak bisa ikut campur. Tapi yang jelas belum ada kepastian soal Appraisal tanah ganti rugi untuk jalan tol tersebut," ucap Ansori.
Memang, diakui Ansori, tim PPK jalan tol Nganjuk-Kediri telah meminta pihak Pemdes Nglundo untuk mempersiapkan data dokumen kepemilikan tanah warga yang terkena proyek jalan tol. Mulai dari kepastian nama pemilik serta batas-batas kepemilikan tanah. Data tersebut yang mungkin akan digunakan untuk proses penetapan nilai ganti kerugian kepada warga.
Dan nantinya, tambah Ansori, apabila sudah ditetapkan nilai Appraisal dari bidang tanah milik warga yang terkena proyek jalan tol oleh tim PPK maka pihak Pemdes tidak bisa ikut campur sama sekali. Ini dikarenakan tim PPK akan memproses pembayaran nilai ganti rugi tanah dengan berhubungan langsung dengan warga pemilik lahan.
"Jadi sampai sekarang belum ada satupun proses pembebasan lahan dengan pembayaran nilai ganti kerugian kepada warga Desa kami. Itu yang sejauh ini kami ketahui terkait pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Nganjuk-Kediri," tutur Ansori.
Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Terdampak Tol Nganjuk-Kediri
- Bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah)
- Identitas pihak yang berhak
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat pernyataan penguasaan fisik
- Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan
- Bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Daftar-16-Desa-Kabupaten-Nganjuk-yang-terdampak-Pembangunan-Jalan-tol-Nganjuk-Kediri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.