Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Buntut Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas Tulungagung, Satresnarkoba Tangkap Warga Kediri

Satresnarkoba mengembangkan kasus penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. Hasilnya polisi menangkap warga Kediri

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Barang bukti narkoba sabu-sabu yang disita Polres Tulungagung dari hasil pengembangan kasus penyelundupan sabu-sabu ke lapas 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satresnarkoba mengembangkan kasus penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Sebelumnya sipir Lapas menangkap GB (26) Warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, kabupaten Kediri karena menyelundupkan 10 paket sabu-sabu, Kamis (27/5/2023).

Narkotika itu dimasukkan ke dalam kemasan pasta gigi yang dikirimkan untuk salah satu warga binaan kasus narkotika, AG. 

Baca juga: Tampak Baru, Ternyata di Kemasan Pasta Gigi Tersimpan Sabu-sabu 10,4 Gram

"Kami menerima penyerahan GB dari pihak Lapas karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu. Setelah itu kami melakukan pengembangan," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung , Iptu M Anshori.

Dari hasil penimbangan 10 paket sabu-sabu yang dibawa seberat 11,21 gram.

GB lalu dimintai keterangan untuk mengungkap pihak yang memberinya sabu-sabu itu. 

Kepada penyidik GB mengaku jika narkotika berbentuk kristal itu titipan FS (30), warga Kediri.

"Dari GB akhirnya kami melacak keberadaan FS ke wilayah Kabupaten Kediri," lanjut Anshori.

Sehari berselang, Jumat (28/4/2023) personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menggerebek rumah FS di Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Saat itu polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu sebesar 10,36 gram.

Selain itu ditemukan juga 3.000  pil dobel L, masing masing 2000 dalam kemasan 2 botol, 1000 butir diecer dalam 10 plastik.

Ada juga 10 butir pil warga ungu dengan logo "MF" di atasnya, serta uang tunai Rp 200.000.

"FS telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Polres Tulungagung," ungkap Anshori. 

GB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Darinya polisi menyita 10 paket sabu-sabu seberat 11,21 gram, sebuah HP dan sepeda motor Honda Revo AG 3616 DC.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan AG, waga binaan yang akan menerima barang kiriman GB.  

"Kami masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," tandas Anshori.

Sebelumnya GB datang ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk membesuk kerabatnya, AG.

AG diketahui merupakan warga binaan kasus sabu-sabu yang baru dipindah dari Lapas Nganjuk. 

Saat itu petugas keamanan lapas curiga pada pasta gigi yang dikirimkan GB untuk AG.

Sebab saat kemasannya dipencet, di dalamnya ada benda keras.

Petugas lalu membukanya di depan GB, dan menemukan 10 bungkusan plastik. 

Seluruh kemasan plastik itu berisi narkotika jenis sabu-sabu.

BG beserta sabu-sabunya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved