Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Nekat Curi Kalung Emas di Toko Emas, Kakek di Tulungagung Ini Dibekuk Polisi

TH (52) warga Jalan dr Soetomo Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi usai curi emas seberat 10,8 gram.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
ist
TH (52) tersangka pencuri kalung emas dari toko emas Kawitan Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kakek di Tulungagung nekat mencuri emas dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Diketahui TH (52) warga Jalan dr Soetomo Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi pada Rabu (19/4/2023) lalu.

Penyebabnya, TH dengan sengaja membawa kabur perhiasan kalung emas seberat 10.8 gram dari Toko Emas Kawitan, Jalan WR Supratman Tulungagung.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, sekitar pukul 11.00 WIB TH datang ke toko emas ini.

TH memilih sejumlah perhiasan yang akan dibelinya, seperti pengunjung toko lainnya.

Baca juga: Sebanyak 300 Warga Tulungagung Balik ke Surabaya dengan Bus Gratis dari Pemkab Tulungagung

Pilihannya jatuh pada sebuah kalung emas seberat 10,8 gram yang ada di etalase.

“Pelayan juga tidak curiga saat TH ingin melihat kalung 10,8 gram. Kalung itu juga diambilkan dari etalase,” terang Anshori.

Dengan gaya meyakinkan, TH mengamati perhiasan yang hendak dibelinya itu.

Namun saat pelayan toko lengah TH kabur sambil membawa perhiasan itu.

TH berusaha menghidupkan sepeda motor Honda Beat  N 4388 EEU miliknya.

“TH berusaha kabur dengan sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya. Jadi dia sudah menyusun rencana pencurian ini,” sambung Anshori.

Melihat aksi TH, petugas keamanan toko juga sigap mengadangnya.

TH berhasil ditangkap dan diamankan bersama anggota Satreskrim Polres Tulungagung yang ada di sekitar lokasi kejadian.

TH dibawa ke Polres Tulungagung beserta kalung emas yang dibawanya kabur, serta sepeda motor miliknya.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TH dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, TH terancam hukuman paling lama 5 tahun. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ David Yohanes)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved