Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

3 Karyawan Gudang di Tulungagung Ini Nekat Mencuri 16 Karung Cengkih

Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 3 orang terduga pencuri 16 karung cengkih dari gudang yang ada di Desa Plosokandang, Tulungagung.

Editor: faridmukarrom
ist
Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 3 orang terduga pencuri 16 karung cengkih dari gudang yang ada di Desa Plosokandang, Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 3 orang terduga pencuri 16 karung cengkih dari gudang yang ada di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Ketiganya ternyata adalah para pekerja yang bekerja di gudang milik SG (65), perempuan warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

“Kami telah menetapkan tiga orang laki-laki yang diduga telah mencuri cengkih di gudang milik korban, pada Senin (17/4/2023) lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.

Ketiga laki-laki itu adalah MR (44) warga Desa Gayam, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, AA (37) warga Desa Surondakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek dan SR (37) warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: 4 Bangunan Ruko Milik Mantan Anggota DPRD Tulungagung Terbakar Saat Ditinggal Mudik ke Surabaya

Ide pencurian itu datang dari MR yang mengambil empat karung cengkih kering pada 7 April 2023 lalu.

Aksi ini dibantu oleh AA, seorang Satpam yang bertugas menjaga keamanan gudang dan SR, karyawan lainnya.

Empat karung cengkih itu berhasil dijual seharga Rp 24 juta, melalui perantara SM.

Dari hasil penjualan ini AA dan SR sama-sama mendapatkan bagian Rp 2.500.000.

Sementara SM yang membantu menjualkan mendapat bagian Rp 2.000.000.

“Pada aksi pertama ini mereka merasa sukses. Karena itu mereka merencanakan mencuri dalam jumlah yang lebih besar,” sambung Agung.

Pada aksi kedua, MR lebih dulu mendapatkan duplikat kunci gudang penyimpanan cengkih ini.

Ia lalu beraksi dengan mengambil 12 karung cengkih kering, lalu diserahkan kepada SM untuk dijual.

SM lalu membantu menjualkan cengkih curian ini kepada CW seharga Rp 86 juta lebih.

“Pemilik gudang akhirnya tahu, karena cengkih di gudang hilangnya sangat banyak. Dia lalu melapor ke Polres Tulungagung,” tutur Agung.

Polisi yang melakukan penyelidikan tidak menemukan kerusakan pada pintu gudang.

Dari temuan itu polisi menduga pencuri cengkih adalah orang dalam.

Polisi kemudian menemukan rekaman kamera CCTV yang menunjukan saat pelaku beraksi.

“Kami berhasil mengidentifikasi sosok dalam rekaman itu, lalu melakukan penangkapan. MR kami tangkap sebelum menerima uang hasil penjualan,” ungkap Agung.

Dari MR, polisi menangkap dua rekannya sesama pekerja gudang, yaitu AA dan SR.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari MR, seperti uang tunai Rp 6.000.000 dan kunci duplikat gudang.

Selain itu ada nota penjualan Rp 85.262.500 dari SM, dan  mobil pikap Daihatsu Grand Max milik korban yang dipakai para tersangka mengangkut hasil curian.

“Kami juga menyita 5 HP dari para tersangka. Lalu satu flashdisk berisi rekaman video saat tersangka mencuri,” papar Agung.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Penyidik menjerat mereka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, MR, AA dan SR terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved