Berita Terbaru Kota Kediri

Tujuh OPD Pemkot Kediri Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan 

Dispendukcapil Kota Kediri mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2023, Selasa (18/4/2023). 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Penandatanganan kerjasama pemanfaatan data kepedundudukan di Kota Kediri yang melibatkan 7 OPD di Kota Kediri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2023, Selasa (18/4/2023). 

Kegiatan ini melibatkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) yakni: Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD); Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo); Dinas Pendidikan (Dindik); Dinas Sosial (Dinsos); Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta RSUD Gambiran.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, saat membuka kegiatan menyampaikan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan ini sangat diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang diemban oleh Pemkot Kediri untuk melayani masyarakat. 

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemkot Kediri dapat meningkatkan efektiVitas dan efisiensi kinerja dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat. 

“Diharapkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan ini membawa dampak yang positif, sehingga akan lebih banyak lagi perangkat daerah yang melakukan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelasnya.

Sementara Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri menjelaskan tujuan dilakukannya penandatangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dan mendukung terwujudnya E-Government di Kota Kediri. 

“Salah satu model E-Government adalah Government to Government (G2G) yaitu saling berkomunikasi dan bertukar informasi antar lembaga pemerintahan melalui database yang terhubung dengan instansi secara online,” jelasnya.

Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data ini sejalan dengan RPJMN tahun 2020-2024 yang menetapkan kegiatan penguatan integrasi data administrasi kependudukan melalui koneksitas warehouse berbasis NIK nasional dengan indikator jumlah instansi yang mengintegrasikan data melalui koneksitas warehouse berbasis NIK nasional 2022.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved