Jawa Timur
Gubernur Khofifah: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran
Gubernur Khofifah Indar Parawans amengimbau para pengusaha di Jatim agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat H-7 lebaran
Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans Prov. Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI juga membuka pelayanan pengaduan secara online. Yakni melalui layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Prov. Jatim di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.
Kemudian melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat https://www.lapor.go.id. Selanjutnya website disnakertrans.jatimprov.go.id, media sosial yakni instagram dan facebook @naker_jatim, serta layanan whatsapp di nomer 085604267996. Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal tersebut.
“Kami harap dengan adanya Posko pengaduan ini suasana Jatim jelang Lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.
(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Rp 53 Miliar Dana Bantuan Sosial Dipakai Judi Online oleh 9 Ribu Penerima di Jatim |
![]() |
---|
Update Terbaru Prakiraan Cuaca Kediri Kamis 7 Agustus 2025: Ada Hujan |
![]() |
---|
Waspada Hujan Ringan Siang Hari, Ini Prakiraan Cuaca Kediri Kamis 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Update Perkiraan Cuaca Esok Selasa 5 Agustus 2025 di Kediri Raya |
![]() |
---|
Update Cuaca Kediri Minggu 3 Agustus 2025 Hari Ini, Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.