Jawa Timur

Gubernur Khofifah: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran

Gubernur Khofifah Indar Parawans amengimbau para pengusaha di Jatim agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat H-7 lebaran

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa 

Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans Prov. Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI juga membuka pelayanan pengaduan secara online. Yakni melalui layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Prov. Jatim di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.

Kemudian melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat https://www.lapor.go.id. Selanjutnya website disnakertrans.jatimprov.go.id, media sosial yakni instagram dan facebook @naker_jatim, serta layanan whatsapp di nomer 085604267996. Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal tersebut.

“Kami harap dengan adanya Posko pengaduan ini suasana Jatim jelang Lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved