Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri di Lapas Tulungagung

Terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri dari Lapas Kelas IIB Tulungagung tahun ini. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebelum menjadi narapidana tindak pidana korupsi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri dari Lapas Kelas IIB Tulungagung tahun ini. 

Selain Syahri Mulyo, mantan kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno, juga diusulkan mendapat remisi. 

Dua napi tindak pidana korupsi ini diusulkan bersama 412 warga binaan lainnya di Lapas Tulungagung

Bila remisi ini benar-benar diberikan, maka Syahri Mulyo dan Sutrisno akan mendapatkan potongan hukuman selama 2 bulan. 

Pada 14 Februari 2019 silam, Syahri Mulyo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena menerima aliran dana fee proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemkab Tulungagung sebesar Rp 28 miliar.

Selain divonis 10 tahun penjara, Syahri Mulyo juga dikenai denda Rp 700 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar.

Menurut Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani, ini adalah remisi kedua yang didapat Syahri dan Sutrisno.

“Saat peringatan 17 Agustus tahun lalu mereka juga ikut mendapat remisi umum,” terang Rizal, saat ditemui di Lapas Tulungagung.

Sebelumnya napi korupsi cukup sulit mendapatkan remisi, karena syarat yang sangat ketat, di antaranya jadi justice collaborator, sudah membayar denda dan uang pengganti.

Kini syarat itu telah diubah dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di dalamnya mengatur setiap warga binaan berhak dapat remisi, termasuk napi korupsi.

“Pasal 10 mengatur, semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi tanpa terkecuali,” sambung Rizal.

Rizal merinci, ada 208 narapidana pidana umum yang mendapatkan remisi khusus 1 (RK1).

Sedangkan ada 3 orang mendapatkan remisi khusus 2 (RK2) dan seharusnya bisa langsung bebas.

Namun 2 orang di antaranya harus menjalani hukuman subsider, sehingga batal langsung bebas.

“Hukuman subsider tidak bisa dipotong remisi. Hukum subsider ini hukuman kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar,” tutur Rizal.

Dua narapidana yang gagal langsung bebas adalah napi kasus narkoba.

Dengan demikian tahun ini hanya ada satu napi yang langsung bebas setelah mendapat potongan hukuman lewat remisi.

Sedangkan napi yang mendapat remisi RK1 berdasar PP 99 ada 201 orang, ditambah 2 napi tipikor.

Sedangkan dari jenis kelamin, ada 405 napi laki-laki yang mendapat remisi dan 9 perempuan.

Lapas Tulungagung juga mengusulkan 100 remisi susulan.

Remisi susulan ini terkait napi yang tahun sebelumnya belum mendapatkan remisi.

“Jadi remisi yang tahun lalu kami usulkan dulu, setelah itu baru mereka mendapatkan remisi tahun ini,” pungkas Rizal.

 (David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved