Berita Tulungagung Terkini
Residivis Curanmor Asal Trenggalek Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung Saat Sembunyi di Nganjuk
Residivis Curanmor Asal Trenggalek Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung Saat Sembunyi di Nganjuk
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap HS (52), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Rabu (1/3/2023) dini hari.
Warga Kelurahan Surondakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek ini ternyata sudah pernah tiga kali masuk penjara karena pencurian kendaraan bermotor.
Terakhir HS mencuri sepeda motor milik RN (21), warga Kecamatan Ngantru, Pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Scoopy No Pol AG 4507 RCH tahun 2018 Warna Hitam merah ini diparkir di teras rumah.
“Korban RN ini melapor ke Polres Tulungagung pada Senin (6/2/2023). Dari laporan RN ini kami melakukan penyelidikan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Upaya penyelidikan polisi mengarahkan pada sosok HS, seorang pelaku lama yang masih aktif.
Polisi lalu mencari keberadaannya, namun yang bersangkutan terus berpindah.
Tim Macan Agung akhirnya mengetahui keberadaan HS di wilayah Nganjuk pada Selasa (28/2/2023) malam.
“Tim lalu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pace, Polsek Sukomoro dan Polsek Nganjuk Kota untuk menangkap HS,” sambung Anshori.
Tim gabungan ini lalu menggerebek sebuah rumah yang dikontrak HS pada pukul 23.30 WIB.
Namun saat itu berhasil menghindari sergapan polisi dan melarikan diri.
Petugas gabungan kembali mendapat informasi tempat persembunyiannya.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (1/3/2023) tim ini sukses menyergap HS di kawasan Pasar Sapi Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Polisi menyita barang bukti sejumlah perhiasan emas berupa 2 kalung, 2 anting, 1 cincin, 1 liontin, 1 gelang, 1 gelang emas dengan tali biru, dan 7 lembar surat pembelian perhiasan emas.
Selain itu polisi juga menyita sebuah HP Samsung dan sebuah jam tangan.
“Barang bukti yang ditemukan itu diduga berasal dari hasil kejahatan. HS lalu kami bawa ke Tulungagung untuk penyidikan,” tutur Anshori.
Polisi masih mencari sepeda motor Honda Scoopy No Pol AG 4507 RCH milik korban.
HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, HS mengaku sudah mencuri di 4 lokasi berbeda.
Selain mencuri sepeda motor di Ngantru, HS juga mencuri 3 sepeda gunung berbagai merek di Kelurahan Kampungdalem dan Kedungwaru.
HS juga mengaku pernah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Kota Kediri.
Sementara dari data kepolisian, HS sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor
“Jadi HS ini residivis pencurian kendaraan bermotor. Dia kembali menjalani proses hukum,” tegas Anshori.
Penyidik menjerat HS dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.