Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Buron 7 Bulan, Pencuri Telur Senilai Rp 26 Juta di Kediri Ini Ditangkap Polisi, Begini Modus Pelaku

NK (40) warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah Kediri ditangkap Polisi usai gelapkan Rp 26 Juta telur milik perusahannya.

|
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: faridmukarrom
ist
NK (40) warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah Kediri ditangkap Polisi usai gelapkan Rp 26 Juta telur milik perusahannya. Foto Ilustrasi Telur 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Sempat buron 7 bulan, Pencuri Telur di Kabupaten Gurah Kediri kini akhirnya ditangkap polisi.

Diketahui sosok pencuri itu adalah NK (40) warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

NK dicurigai menggelapkan barang CV Prima Sejahtera sekitar Rp 26.122.000. Setelah ketahuan dan dilaporkan pihak berwajib, NK terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Kapolsek Gurah AKP Roni Robi Harsono membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut. NK mulai dicari setelah adanya laporan dari Donny sebagai Direktur CV Prima Sejahtera Juni 2022 lalu.

"Benar kami sudah amankan terduga pelaku. Dia sebelumnya sempat menjadi buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Gurah, Sabtu (25/2/2023). 

AKP Roni menuturkan, meski sempat kesulitan, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap setelah pencarian tujuh bulan. NK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.


AKP Roni menjelaskan, kasus penggelapan sendiri terjadi pada April 2023 lalu. Saat itu, direktur perusahaan menerima laporan terkait adanya kejanggalan rekapitulasi selisih jumlah stok opname telur di perusahaannya.

Dalam laporan tersebut, stok opname telur tidak sesuai dan jika dihitung perusahaan mengalami kerugian Rp 30 juta hingga pada 9 Mei 2022 lalu.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan audit oleh tim internal dari pihak manajemen kantor terkait dengan laporan keuangan. Ternyata betul, ada selisih yang mencurigakan," jelas AKP Roni.

AKP Roni melanjutkan, laporan tersebut ditelaah lebih lanjut, termasuk hasil penjualan telur rusak/bentes dengan mencocokkan nota yang ada. Hingga akhirnya diperoleh hasil temuan selisih yang begitu banyak yakni mencapai Rp 26.122.000.

"Dari hasil temuan ini ada tindakan penyimpangan dan penyelewengan diduga dilakukan oleh NK sebagai karyawan bertanggung jawab operator gudang telur sekaligus admin penjualan telur rusak bentes," ungkap AKP Roni.

Modus pelaku, menurut AKP Roni, dilakukan ketika melayani penjualan yakni dengan melakukan manipulasi data nominal penjualan.

Bahkan, pelaku juga menggunakan cara lain dengan memberikan salinan nota penjualan telur rusak palsu yang mirip dengan nota asli dari CV Prima Sejahtera.

Salinan nota palsu tersebut diberikan kepada buyer dan petugas sekuriti yang berjaga di pos penjagaan depan, tujuannya supaya akses keluar masuk bisa lancar dan tidak terendus kecurangan.

"Jadi dengan adanya permasalahan ini membuat perusahaan mengalami kerugian Rp 26.122.000 dan melaporkan ke Polsek Gurah," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Gurah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. 

Meski begitu, pelaku dikabarkan buron atau daftar pencarian orang lantaran tidak diketahui keberadaannya sekitar tujuh bulan.

Berkat usaha dan kerja keras petugas akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui.

"Anggota dapat informasi jika NK sedang berada di salah satu rumah sakit. Lalu, petugas langsung datangi hingga pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 87 bendel arsip nota penjualan telur rusak berwarna merah milik CV periode Januari 2021 sampai April 2022, 1 bendel salinan nota penjualan telur rusak warna kuning diserahkan buyer ke petugas sekuriti pada 1 Januari 2021 sampai April 2022.


Selanjutnya, ada 1 bendel rincian rekap data selisih nota penjualan telur rusak periode 1 Januari sampai April 2022, 1 bendel foto kopi akta perubahan anggaran dasar CV tanggal 3 Agustus 2020, 1 bendel slip gaji pelaku saat menjadi karyawan mulai 15 November 2020 hingga 15 April 2022 dan 1 berkas surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu antara NK dengan perusahaan.


"Selanjutnya pelaku kami amankan ke Mako Polsek Gurah dan kini kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved